Duel Maut Dua Debt Collector Hingga Tewas Berawal Saling Ejek di WhatsApp, Mulanya Mereka Berteman

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto menjelaskan, duel maut dua debt collector itu berlangsung di Stadion Hoegeng

Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/Ari Himawan
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan SBR di Mapolres Pekalongan Kota Jawa Tengah, Jumat (12/2/2021) dini hari. - Duel Maut Dua Debt Collector Hingga Tewas Berawal Saling Ejek di WhatsApp, Mulanya Mereka Berteman 

TRIBUNBANTEN.COM - SBR (35) dan Bambang Siswanto yang sama-sama berprofesi sebagai debt collector leasing sebenarnya berteman.

Namun, akibat saling ejek di grup WhatsApp (WA), salah satu dari mereka tersinggung hingga dilayani duel satu lawan satu di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Bambang Siswanto yang sudah terpojok akhirnya tewas lantaran tetap dihajar oleh SBR.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (12/2/2021) dini hari.

   

Setelah melihat rekannya tewas, SBR kabur ke Bojonegoro, Jawa Timur.

  

  

SBR mengaku memilih kabur karena takut ditangkap polisi.

  

  

Baca juga: Kalah Duel dengan Pemilik Rumah Makan, Maling Bertato Langsung Minta Ampun

Baca juga: Wanita Pedagang Sayur Itu Sempat Memohon Jangan dan Teriak Anak Saya Banyak Sebelum Dibunuh

  

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Net)

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto menjelaskan, duel maut dua debt collector itu berlangsung di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada 7 November 2020 lalu.

  

   

  

SBR tersinggung dengan kalimat temannya itu di grup WhatsApp.

  

Tantangan pertarungan satu lawan satu melalui pesan WA pribadi dilayani oleh korban hingga akhirnya terjadi duel tersebut di stadion.

  

  

SBR, yang merupakan warga Comal, Kabupaten Pemalang, Jateng itu baru bisa tertangkap setelah buron tiga bulan dengan berpindah-pindah.

SBR ditangkap tim Buser saat menjadi pelayan di warung martabak di Kecamaran Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca juga: Dari Sandal yang Tertinggal, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Pedagang Sayur di Cikande Terungkap

Baca juga: TERUNGKAP Sakit Hati dan Dendam Kesumat Buat Istri di Ciputat Ini Tega Bakar Suami saat Tidur

Baca juga: Sempat Kritis Sepekan, Akhirnya Suami yang Dibakar Istri di Ciputat Itu Meninggal Dunia

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok dan terus dianiaya oleh pelaku. Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri," ujar Irwan.

"Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," sambungnya.

SBR dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

  

Kini, SBR ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum.

  

  

 '

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duel Maut, Satu Debt Collector Tewas, Polisi: Sudah Terpojok, Terus Dianiaya "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved