Viral 3 Gadis Naik Mobil Ketahuan Mencuri di Minimarket, Cuma Iseng Berujung Ancaman 5 tahun Penjara

Viral di media sosial tiga gadis bermobil ketahuan mengutil di sebuah minimarket.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Dok Polsek Gadingrejo
Tiga perempuan muda nan cantik tepergok mengutil di sebuah minimarket yang ada di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.30 WIB. 

TRIBUNBANTEN.COM - Viral di media sosial tiga gadis bermobil ketahuan mengutil di sebuah minimarket.

Bukan karena miskin, tiga gadis itu mencuri barang di minimarket karena iseng belaka.

Video saat mereka dicegat di jalan oleh petugas pun viral di media sosial.

ketiga pelaku berinisial berinisial EK (21), RH (20) dan FMD (23) diduga sudah beraksi di dua minimarket yang ada di tepi Jalan Lintas Barat Gadingrejo.

Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Dikutip dari Tribun Lampung, Kepala Polsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, pencurian tersebut terbongkar berkat kecurigaan karyawan minimarket.

Kepala toko merasa curiga dengan tingkah laku ketiga perempuan muda itu.

"Begitu masuk toko, ketiga pelaku ini langsung menyebar. Begitu selesai belanja, kepala toko langsung mengecek stok barang," ungkap Tobing.

Baca juga: Pelaku Simpan Celana Dalam Korban Setelah Rudapaksa Mayatnya, Marsah Dibunuh Saat Ingin Cari Nafkah

Baca juga: 3 Pengendara Moge Terobos Ganjil Genap Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM, Berikut Kronologinya

Setelah dicek, lanjut dia, ada sebagian barang yang hilang, lantas kepala toko mengecek rekaman CCTV.

Dari rekaman CCTV diketahui ketiga perempuan itu ternyata mengutil.

Kepala toko lantas mengejar para pelaku yang sudah pergi menggunakan mobil Honda Jazz.

Pada akhirnya, mobil tersebut dapat diamankan di daerah Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dalam pemeriksaan, kata Tobing, ketiganya mengaku telah mengutil di minimarket.

Kini ketiga perempuan muda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Kepala Polsek Gadingrejo, Iptu AY Tobing dikutip dari Tribun Lampung.

Hanya Iseng

Tobing menjelaskan, ketiganya diduga sudah beraksi di dua minimarket yang ada di tepi Jalan Lintas Barat Gadingrejo.

Tobing mengatakan, para perempuan ini mengakui perbuatannya mencuri setelah diinterogasi petugas.

Ketiganya mengaku mencuri barang-barang di minimarket karena iseng.

Baca juga: Dalang Ki Anom dan Keluarganya Dibunuh, Terungkap Lewat Secangkir Kopi dan Pelaku Coba Bunuh Diri

Baca juga: Marsah Dibunuh dan Diperkosa Pemuda Mabuk, Suka Membantu dan Sekolahkan Anak Hingga Lulus Kuliah

"Saat ditanya sebab para pelaku mencuri, hanya menjawab iseng saja," ujar Tobing.

Mereka juga mengatakan barang hasil curian itu rencananya dipergunakan sendiri.

Berbagi Peran

Tobing mengungkapkan, dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan, terungkap adanya pembagian peran dalam aksi pencurian itu.

Satu dari tiga gadis muda ini berperan mengalihkan perhatian karyawan toko.

"Jadi dalam proses pencurian tersebut, RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang," ungkap Tobing, Jumat (12/2/2021).

Sementara dua pelaku lainnya bertugas mengambil barang-barang lalu menyimpannya di dalam tas.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved