Pelaku Simpan Celana Dalam Korban Setelah Rudapaksa Mayatnya, Marsah Dibunuh Saat Ingin Cari Nafkah

Setelah tewas, mayat pedagang sayur di Cikande, Banten dirudapaksa Aris yang masih dalam keadaan mabuk.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
AR (24), pemuda pengangguran menjadi tersangka pembunuhan dan pemerkosaan wanita pedagang sayur sayur di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

( Berita Terkini Kabupaten Lebak )

TRIBUNBANTEN.COM - Marsah (43), seorang pedagang sayur di Pasar Cikande, Kabupaten Serang, Banten dibunuh dan dirudapaksa berandalan pemabuk saat ingin mencari nafkah.

Korban yang memiliki 4 anak itu dicegat di tengah jalan oleh seorang pemabuk bernama Aris (26) pada pukul 04.30 WIB di Desa Pagiri saat hendak menuju ke pasar.

Setelah dicegat, korban diseret lalu dicekik hingga tewas.

Setelah tewas, mayat korban dirudapaksa Aris yang masih dalam keadaan mabuk.

Selain membunuh korban, Aris ternyata membawa celana dalam korbannya.

Barang tersebut diduga diambil oleh korban untuk berfantasi.

"Iya banyak celana dalam. Dugaan sementara kita yang bersangkutan memiliki kelainan seksual dalam dirinya," ujar Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono, di Mapolres Serang Kabupaten, Jumat (12/2/2021).

Pada saat pelarian, menurut dia, pelaku membawa celana dalam milik korban untuk memuaskan birahi.

Diduga Aris memiliki kelainan seksual karena hobi mengoleksi celana dalam wanita.

Baca juga: Dalang Ki Anom dan Keluarganya Dibunuh, Terungkap Lewat Secangkir Kopi dan Pelaku Coba Bunuh Diri

Baca juga: Pura-pura Ikut Mencari , Sang Anak Justru Bongkar Aksi Keji Bapaknya saat Bunuh Putri Kepala Desa

Korban Berteriak 'Jangan Bunuh Saya, Anak Saya Banyak'

Korban sempat berontak dan berteriak, 'jangan, sudah jangan anak saya banyak'," ujar Kapolres Serang Kabupaten AKBP Mariyono kepada wartawan di Mapolres Serang, Banten, Jumat (12/2/2021).

Dari pengakuan pelaku AR, saat kejadian memang dia dalam kondisi mabuk karena sebelumnya sempat pesta miras bersama teman-temannya, sejak Senin (8/2/2021) sore sampai subuh.

Dari pemeriksaan tersangka dan saksi, kasus pembunuhan disertai pemerkosaan ini berawal saat AR pesta minum miras jenis tuak bersama enam temannya pukul 15.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB pagi hari.

Mereka pesta miras di sebuah gubuk di Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Serang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved