11 Tersangka Ditangkap di Lebak, Termasuk Kepala Minimarket yang Curi dan Bakar Tokonya Sendiri
Untuk menutupi pencurian tersebut, NG selaku kepala minimarket membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBATEN.COM, LEBAK - Polres Lebak Polda Banten mengungkap tujuh kasus pidana dengan 11 tersangka di wilayahnya dalam dua bulan terakhir. Di antaranya adalah kasus pencurian dan pembakaran minimarket yang dilakukan kepala minimarket itu sendiri.
"Dengan mengamankan 11 tersangka atau pelaku berikut barang buktinya dan ada beberapa tersangka yang masih dalam pencaria orang (DPO), masih dalam pengejaran," ujar Wakapolres Lebak Kompol Bambang Sumpeno di Mapolres Lebak. Senin (15/2/2021), sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com.
Bambang memaparkan kasus pertama yakni pencurian telepon genggam di Kecamatan Wanasalam dengan tersangka MS.
Kedua, kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Wanasalam dengan dua tersangka yakni RS dan AD.
Ketiga, kasus pencurian sepeda motor di sebuah toko sembako di Kampung Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, yang dilakukan dua tersangka, yaitu SJ dan SP.
Keempat, kasus pencurian disertai pembakaran di di Indomart Cikareo Jalan Raya Cileles Gunung Kencana, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles pada 27 Januari 2021.
Kepala minimarket tersebut, NG (24), ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena dari penyelidikan kebakaran diketahui adanya faktor kesengajaan yang dilakukannya.
Polisi menyimpulkan, minimarket tersebut diduga sengaja dibakar bukan murni kebakaran.
Tersangka NG mencuri uang sekitar Rp 16,1 juta dari dalam minimarket tempatnya bekerja dan melakukan pembakaran untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Polisi Telusuri Kasus Satu Keluarga yang Diancam Puluhan Tukang Parkir di Kota Tangerang
Baca juga: Satu Keluarga Diancam 20 Tukang Parkir Diduga Karena Memotret Kafe Pelanggar PPKM Mikro
Kasus kelima, yakni pencurian sepeda motor di Kampung Polotot, Desa Malingping Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan tersangka IM.
Keenam, kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka YN di Kampung Ciparay, Desa Senang hati, Kecamatan Malingping.
Ketujuh, kasus pencurian dengan pemberatan kabel milik PLN di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, dengan tiga tersangka yakni KM, DB dan DR.
Baca juga: Remaja Putri di Tangerang Menghilang usai Pamit Joging, Ada Kejanggalan di Akun WhatsApp Korban
Baca juga: Ashanty, Anang Hermansyah, Aurel, Azriel Hingga Si Kecil Arsy Positif Covid-19: Mohon Doanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polres-lebak-rilis-tujuh-kasus-dengan-11-tersangka.jpg)