11 Tersangka Ditangkap di Lebak, Termasuk Kepala Minimarket yang Curi dan Bakar Tokonya Sendiri
Untuk menutupi pencurian tersebut, NG selaku kepala minimarket membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, menjelaskan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian disertai pembakaran di Indomart Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kebakaran di Indomaret Cikareo. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian uang dalam brankas Indomart tersebut.
"Setelah di lakukan penyelidikan kita dapati pelaku NG selaku Kepala Toko Indomart berikut barang bukti uang sebesar Rp 16.100.000, yang di simpan didalam kontrakan pelaku," ujarnya.
Modus pelaku yakni dengan masuk ke toko Indomart tempatnya bekerja dan mengambil uang di brangkas.
Untuk menutupi pencurian tersebut, NG selaku kepala minimarket membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart.
Baca juga: Kronologi Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Lebak Banten, Terungkap Alasan Lepas Keperawanan Demi Sang Ibu
"Motif pelaku berdasarkan pengakuan karena terlilit hutang," pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NG dikenakan pasal berlapis.
Kepala minimarket itu dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/polres-lebak-rilis-tujuh-kasus-dengan-11-tersangka.jpg)