11 Tersangka Ditangkap di Lebak, Termasuk Kepala Minimarket yang Curi dan Bakar Tokonya Sendiri

Untuk menutupi pencurian tersebut, NG selaku kepala minimarket membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart.

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Dok Polres Lebak
Polisi menunjukkan 11 tersangka dan barang bukti dari tujuh kasus pidana selama dua bulan terakhir, di Mapolres Lebak, Senin (15/2/2021). Di antaranya adalah kasus pencurian dan pembakaran minimarket yang dilakukan kepala minimarket itu sendiri.  

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, menjelaskan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian disertai pembakaran di Indomart Cikareo Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan kebakaran di Indomaret Cikareo. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata telah terjadi tindak pidana pencurian uang dalam brankas Indomart tersebut.

"Setelah di lakukan penyelidikan kita dapati pelaku NG selaku Kepala Toko Indomart berikut barang bukti uang sebesar Rp 16.100.000, yang di simpan didalam kontrakan pelaku," ujarnya.

Modus pelaku yakni dengan masuk ke toko Indomart tempatnya bekerja dan mengambil uang di brangkas.

Untuk menutupi pencurian tersebut, NG selaku kepala minimarket membakar teples yang mengakibatkan kebakaran toko Indomart.

Baca juga: Kronologi Ayah Tiri Rudapaksa Anak di Lebak Banten, Terungkap Alasan Lepas Keperawanan Demi Sang Ibu

"Motif pelaku berdasarkan pengakuan karena terlilit hutang," pungkasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NG dikenakan pasal berlapis.

Kepala minimarket itu dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved