Lagi, Ribuan Tramadol dan Pil Kuning Ditemukan di Lebak, Kerap Disalahgunakan Remaja untuk Nge-fly

Selain Tramadol, pil Hexymer juga kerap disalahgunakan untuk mabuk atau memberikan efek fly, di mana orang menggunakannya dengan dosis yang tinggi.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Dok. Polres Lebak
Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan 1.850 butir Tramadol dan pil Hexymer alias pil kuning dari tersangka EP, warga Kampung Binglu RT 007/002, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran obat ilegal di wilayahnya.

Kali ini, petugas menangkap seorang pemuda berinisial EP yang diduga menjadi pengedar obat Tramadol dan pil Hexymer alias pil kuning di Lebak. 

  

Dari tempat tinggal tersangka EP di Kampung Binglu Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, polisi menyita 1.850 butir obat keras yang masuk daftar G tanpa izin edar.

  

Obat tersebut terdiri dari 746 butir Tramadol HCI dan 1.104 butir pil Hexymer bertuliskan "mf".

  

Diketahui, kedua jenis obat tersebut kerap disalahgunakan sejumlah remaja untuk mendapatkan efek nge-fly.

  

"Saat ini pelaku EP dalam pemeriksaan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, dalam keterangan tertulis kepada TribunBanten.com, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Ungkap Penyelundupan Sabu, Polres Pandeglang Ciduk Pelaku di Pasar Badak

Baca juga: Selama Satu Bulan Terakhir, BPOM Berhasil Menyita Rp 10 Miliar kosmetik Ilegal dari China dan Korea

  

Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal  196  juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. EP terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

  

Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan 1.850 butir Tramadol dan pil Hexymer alias pil kuning dari tersangka EP, warga Kampung Binglu RT 007/002, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Satresnarkoba Polres Lebak mengamankan 1.850 butir Tramadol dan pil Hexymer alias pil kuning dari tersangka EP, warga Kampung Binglu RT 007/002, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. (Dok. Polres Lebak)

  

AKP Ilman kembali mengimbau para orang tua yang mempunyai anak remaja agar lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya, khususnya jika ada perubahan perilaku mereka.

Baca juga: Orangtua Patut Tahu Ciri-Ciri Orang yang Konsumsi Narkoba, Patut Curiga Kalau Anak Betah di Kamar

  

Para orang tua diminta waspada anak-anaknya terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

  

Kasus serupa

Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pengedar pil Hexymer, MF ((22) di pinggir jalan raya di Kampung Kadu Agung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu  (24/1/2021) dini hari. Dari kontrakannya, polisi menyita 1.121 butir obat depresi jenis pil Hexymer.
Satresnarkoba Polres Lebak menangkap pengedar pil Hexymer, MF ((22) di pinggir jalan raya di Kampung Kadu Agung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (24/1/2021) dini hari. Dari kontrakannya, polisi menyita 1.121 butir obat depresi jenis pil Hexymer. (Dok Polres Lebak)

Pengungkapan kasus peredaran obat ilegal di Lebak bukan kali pertama.

  

Pada 24 Januari 2021, Satresnarkoba Polres Lebak juga menangkap pengedar pil Hexymer dari sebuah Kontrakan di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Dari kontrakan tersangka, polisi menyita 1.121 butir pil Hexymer.

  

"Tersangka berinisial MF (22), alamat Kampung Paluh Mambu Kecamatan Hitam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana melalui pesan singkat, Selasa (26/1/2021).

  

Ilman menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini.

Baca juga: Pabrik Masker Bercampur Tepung Digerebek Polisi, Dipasarkan di Pulau Jawa Termasuk Banten Sejak 2018

Baca juga: Orangtua Patut Tahu Ciri-Ciri Orang yang Konsumsi Narkoba, Patut Curiga Kalau Anak Betah di Kamar

Berawal dari penyelidikan, petugas menangkap MF di pinggir jalan raya di Kampung Kadu Agung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Minggu (24/1/2021) sekira pukul 01.30 WIB.

  

Saat digeledah, petugas menemukan 9 pil Hexymer alias pil kuning alias boti di lipatan celana MF.

  

Selanjutnya, MF digiring untuk menunjukkan kontrakan tempat tinggalnya, di Kampung Pasir Sukarayat, Keluruhan, Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pil Hexymer lainnya sebanyak 1.031 butir yang disimpan di lemari pakain.

Polisi menduga kuat MF merupakan seorang pengedar pil Hexymer atau yang lebih dikebal boti atau pil kuning.

   

Waspada Tramadol dan Pil Kuning untuk Nge-fly

Ssatresnarkoba Polres Lebak menyita barang bukti 1.121 butir pil Hexymer dari kontrakan tersangka MF di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Ssatresnarkoba Polres Lebak menyita barang bukti 1.121 butir pil Hexymer dari kontrakan tersangka MF di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. (Dok Polres Lebak)

  

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan, Tramadol merupakan obat anti-nyeri dan jika disalahgunakan maka akan menimbulkan halusinasi.

  

Tak hanya itu, Tramadol yang dikonsumsi berlebihan bisa menimbulkan ketergantungan dan memengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif. 

  

Karena adanya efek negatif tersebut, maka obat itu masuk dalam kategori obat-obat tertentu dan hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

  

Melansir WebMD, Tramadol ada berbagai jenis, yakni Tramadol HCL, Tramadol HCL-Acetaminophen, dan Tramadol HCL ER.

  

Umumnya obat ini menimbulkan rasa mual dan muntah. Penggunaan Tramadol harus dalam pengawasan dokter.

  

Selain Tramadol, pil Hexymer juga kerap disalahgunakan untuk mabuk atau memberikan efek fly, di mana orang menggunakannya dengan dosis yang tinggi.

  

Pil Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.

  

Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

  

Kalau dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika. Hexymer itu biasanya buat efek antidepresi.

    

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Riklona dan Tramadol, 2 Jenis Pil Psikotropika yang Digunakan Lucinta Luna"

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved