Menilik Jam Tangan Bovet Jokowi dari Raja Salman, Hanya Ada 60 Buah di Dunia dan Berbalut Emas Merah

Salah satu barang mewah yang diterima Jokowi yakni jam tangan Bovet AIEB001. Jam tangan Bovet AIEB001 ditaksir mencapai harga Rp 4,7 miliar.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Kolase Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Bovet.com
Barang gratifikasi di KPK - barang gratifikasi yang diberikan Raja Salman kepada Presiden RI Jokowi diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 

Bovet termasuk jam tangan yang berperan besar pada evolusi haute horlogerie (sama seperti haute couture, haute horlogerie merupakan standar paling tinggi di dunia jam tangan, yang berarti jam tangan kelas atas).

jam tangan mewah Bovet AIEB001
jam tangan mewah Bovet AIEB001 (bovet.com)

Dikutip dari Tribunnews.com, berdasarkan keterangan dalam situs DJKN Kemenkeu, acara penyerahan barang milik negara itu dilakukan pada Selasa (9/2/2021).

Serah terima diawali penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi, kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat.

Selanjutnya, KPK menyerahkan barang milik negara tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief.

jam tangan mewah Bovet AIEB001
jam tangan mewah Bovet AIEB001 (bovet.com)

Meski sudah diserahkan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, 12 BMN tersebut dititipkan kepada Sekretariat Presiden karena alasan keamanan.

"Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," ujar Purnama.

Serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo selaku Presiden RI.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

Baca juga: Mau Dikudeta Lingkaran Jokowi dari Ketum Demokrat, AHY: Untuk Kendaraan Politik Nyapres 2024

Baca juga: Mbak You Disebut Ramalkan Jokowi Lengser Hingga Akan Dipolisikan: Terawangan Saya Jangan Dipercaya

"Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara," kata Kasetpres Heru Budi Hartono.(tribun network/fik/ham/dod)

Daftar Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Presiden Jokowi:

1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah

2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved