Sederet Fakta Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Mulai Alasan Sampai Tidak Takut Diberi Sanksi

Meski sikapnya dianggap sebagai pembangkangan, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku tidak takut dengan sanksi yang diberikan.

Editor: Abdul Qodir
Istimewa
Wali Kota Pariaman Genius Umar 

TRIBUNBANTEN.COM - Meski ada konsukuensi sanksi, Wali Kota Pariaman Genius Umar terang-terangan menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah.

Sebab, dalam aturan tersebut pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri tak diperbolehkan lagi untuk mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Menurut Genius, aturan tersebut justru dinilai dapat menjauhkan agama dengan sekolah.

Meski sikapnya dianggap sebagai pembangkangan, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku tidak takut dengan sanksi yang diberikan.

1. Mayoritas beragama Islam

Genius mengatakan, alasan menolak aturan tiga menteri tersebut karena setiap daerah memiliki kearifan lokal masing-masing.

  

Oleh karena itu, ia tidak sepakat jika pendekatan yang dilakukan pemerintah pusat dalam mengatur semua daerah di Indonesia disamaratakan.

  

"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di sini," kata Genius, Selasa (16/2/2021).

  

Baca juga: Banten Siap Laksanakan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Kepala Sekolah Ngeyel Bakal Disanksi

Baca juga: Geger Siswi Non-Muslim SMK di Padang Dipaksa Pakai Jilbab Picu Kontroversi, Begini Awal Mulanya

Dengan demikian, ia menegaskan jika kewajiban mengenakan jilbab bagi siswi muslim di sekolah masih akan tetap diberlakukan di daerahnya.

  

Gambar ketentuan seragam yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.
Gambar ketentuan seragam yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014. (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan)

2. Tidak takut diberi sanksi

Selain karena kearifan lokal, Genius, mengatakan alasan melakukan penolakan tersebut lantaran aturan SKB 3 Menteri dianggap bertentangan dengan regulasi sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved