Sederet Fakta Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Mulai Alasan Sampai Tidak Takut Diberi Sanksi
Meski sikapnya dianggap sebagai pembangkangan, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku tidak takut dengan sanksi yang diberikan.
Tidak hanya itu, ia juga menilai pemerintah pusat terlalu berlebihan dalam menyikapi polemik tentang seragam sekolah di Padang beberapa waktu lalu.
Sebab, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan oleh gubernur setempat tanpa perlu mengeluarkan SKB 3 Menteri.
4. Aturan SKB 3 Menteri disertai sanksi
Seperti diketahui, untuk menjawab polemik terkait penggunaan seragam sekolah beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri.
SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: FAKTA Setahun Belajar Online, Sekolah di Kota Serang Jadi Sarang Ayam Bertelur, Ini Videonya
Dalam aturan itu pemerintah tidak memperbolehkan pemerintah daerah dan sekolah negeri untuk mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.
Dalam aturan itu juga dicantumkan mengenai sanksi bagi yang tidak menjalankan. Yaitu terkait dengan bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian huruf b menyebutkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.