Jokowi Usul Revisi UU ITE, Ini 9 Pasal Karet yang Perlu Dihapus, Apa Saja?

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi bahan perbincangan di publik.

Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Intisari
Ilustrasi berita hoax 

9. Pasal 45 ayat 3, mengatur tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat melakukan penahanan pada pelanggar UU saat masih dalam proses penyidikan.

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini. Rencananya, Prolegnas Prioritas 2021 baru akan kembali dibahas DPR setelah memasuki masa reses pada 8 Maret 2021 mendatang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta Pasal Karet Direvisi, Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus atau Direvisi, Apa Saja?,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved