Jokowi Usul Revisi UU ITE, Ini 9 Pasal Karet yang Perlu Dihapus, Apa Saja?
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi bahan perbincangan di publik.
Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi bahan perbincangan di publik.
UU ITE tercatat sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Lalu, UU ITE direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.
Perdebatan UU ITE itu berawal pada saat Presiden Joko Widodo meminta agar direvisi.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa (16/2).
Baca juga: Jam Tangan Jokowi Pemberian Raja Salman Seharga Rp 4,7 Miliar, Ini Bentuk dan Kemewahannya
Baca juga: Menilik Jam Tangan Bovet Jokowi dari Raja Salman, Hanya Ada 60 Buah di Dunia dan Berbalut Emas Merah
Jokowi pun meminta agar kepolisian merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin jelas. Polri, diminta Jokowi untuk dapat lebih selektif dalam menangani kasus-kasus UU ITE.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," sambungnya.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah mendiskusikan ihwal revisi UU ITE. Pemerintah mengambil sikap demikian lantaran UU tersebut sudah dianggap tidak baik di masyarakat.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud.
Di sisi lain DPR menyambut baik usul pemerintah merevisi UU ITE. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE berpeluang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Willy mempersilakan pemerintah bila ingin memasukkan revisi UU ITE mengingat Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini.
"Kalau ada raker [rapat kerja] lagi, masih mungkin itu inisiatif pemerintah, kalau presiden ingin melakukan revisi UU ITE," kata Willy, Selasa (16/2).
Dia melanjutkan, revisi UU ITE bisa dilakukan agar regulasi tersebut tak lagi mengandung pasal yang bersifat karet alias multitafsir, kemudian menyeret semua masalah ke ranah pengadilan, sebagaimana keinginan Presiden Joko Widodo.
"Apalagi kan presiden ingin ada niat baik untuk kemudian tidak semua pelanggaran diadili, ada pasal-pasal karet," katanya.
Willy menambahkan, pembahasan revisi UU ITE nantinya akan diatur lebih lanjut di DPR setelah rancangan regulasi itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Menurutnya, pembahasan revisi UU ITE bisa dilakukan dengan membentuk panitia khusus (pansus) karena menyangkut dua komisi di DPR.
"Tinggal bagaimana nanti dia [revisi UU ITE] akan ditaruh, pansus atau bagaimana, karena ini bicara lintas komisi, Komisi I dan Komisi III," kata politikus Partai NasDem itu. "Jadi kemungkinan masih sangat terbuka, apalagi nanti kalau ada raker di awal masa sidang selanjutnya," imbuhnya.
Baca juga: Istana Tolak Jawab Surat AHY untuk Jokowi soal Upaya Kudeta: Itu Urusan Rumah Tangga Demokrat
Baca juga: Mau Dikudeta Lingkaran Jokowi dari Ketum Demokrat, AHY: Untuk Kendaraan Politik Nyapres 2024
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) beberapa waktu terakhir di masyarakat sudah tidak sehat.
Sigit mengatakan, payung hukum yang mengatur soal dunia digital di Indonesia itu malah acap kali menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
Sigit menyinggung banyak pihak yang malah saling lapor menggunakan UU ITE.
"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Pihak kepolisian kata Sigit bakal menentukan langkah-langkah lanjutan untuk lebih selektif dalam mengusut kasus-kasus serupa.
Polisi akan berlaku demikian untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam penerapan UU ITE.
"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain," ucap dia.
Menyikapi adanya rencana perubahan UU ITE, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengungkap ada 9 pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang perlu dihapus dan direvisi.
Hal itu disampaikan melalui akun Twitter-nya, @DamarJuniarto.
Damar menyebut masalah utama pada UU ITE yakni pada pasal 27 hingga 29.
Sebab, pasal-pasal itu mengandung rumusan 'karet' dan duplikasi hukum (multitafsir) sehingga perlu dihapus.
Hal itu disampaikan Damar menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal wacana revisi UU ITE.
"Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini."
"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum."
"Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," tulis Damar, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: FOTO-FOTO Presiden Jokowi Melantik Listyo Sigit Prabowo Menjadi Kapolri dan Jenderal Bintang Empat
Baca juga: Raffi Ahmad Ikut Vaksin Kedua bareng Jokowi Rabu Ini, Kembali Acungkan Jempol
Salah satu pasal yang perlu dihapus menurut SAFEnet, yakni pasal 27 ayat 3, yang membahas soal Defamasi.
Pasal 27 ayat 3 dianggap mengekang pendapat warga, aktivis hingga profesi seorang jurnalis.
Bahkan, pasal itu juga dinilai mengekang masyarakat yang mengkritik soal aparat kepolisian sampai kebijakan pemerintah.
Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Berikut 9 pasal UU ITE yang bermasalah, karena rumusannya dinilai karet dan multitafsir:
1. Pasal 26 ayat 3 mengatur tentang penghapusan informasi yang tak relevan. Masalah pasal ini terkait sensor informasi.
2. Pasal 27 ayat 1 tentang muatan asusila secara online. Dinilai bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi, dinilai represi bagi masyarakat yang mengkritik pemerintah hingga aparat polisi.
4. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dinilai bermasalah karena menekan minoritas agama hingga mengekang pendapat masyarakat kepada aparat polisi dan pemerintah.
5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah karena dipakai untuk meidana orang yang mau melapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang kerugian, dianggap bermasalah karean dicuplik untuk memperberat hukuman p[idana defamasi.
7. Pasal 40 ayat 2a mengatur tentang muatan yang dilarang. Pasal ini dinilai bermasalah karena hoax menjadi muatan yang digunakan dasar internet shutdown.
8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses, dinilai bermasalah karena alasan penegasan pemerintah lebih diutamakan dibanding putusan pengadilan untuk internet shutdown.
9. Pasal 45 ayat 3, mengatur tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat melakukan penahanan pada pelanggar UU saat masih dalam proses penyidikan.
Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini. Rencananya, Prolegnas Prioritas 2021 baru akan kembali dibahas DPR setelah memasuki masa reses pada 8 Maret 2021 mendatang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta Pasal Karet Direvisi, Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus atau Direvisi, Apa Saja?,