Jokowi Usul Revisi UU ITE, Ini 9 Pasal Karet yang Perlu Dihapus, Apa Saja?

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi bahan perbincangan di publik.

Penulis: Glery Lazuardi | Editor: Glery Lazuardi
Intisari
Ilustrasi berita hoax 

"Tinggal bagaimana nanti dia [revisi UU ITE] akan ditaruh, pansus atau bagaimana, karena ini bicara lintas komisi, Komisi I dan Komisi III," kata politikus Partai NasDem itu. "Jadi kemungkinan masih sangat terbuka, apalagi nanti kalau ada raker di awal masa sidang selanjutnya," imbuhnya.

Baca juga: Istana Tolak Jawab Surat AHY untuk Jokowi soal Upaya Kudeta: Itu Urusan Rumah Tangga Demokrat

Baca juga: Mau Dikudeta Lingkaran Jokowi dari Ketum Demokrat, AHY: Untuk Kendaraan Politik Nyapres 2024

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) beberapa waktu terakhir di masyarakat sudah tidak sehat.

Sigit mengatakan, payung hukum yang mengatur soal dunia digital di Indonesia itu malah acap kali menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

Sigit menyinggung banyak pihak yang malah saling lapor menggunakan UU ITE.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Pihak kepolisian kata Sigit bakal menentukan langkah-langkah lanjutan untuk lebih selektif dalam mengusut kasus-kasus serupa.

Polisi akan berlaku demikian untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam penerapan UU ITE.

"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain," ucap dia.

Menyikapi adanya rencana perubahan UU ITE, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto mengungkap ada 9 pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang perlu dihapus dan direvisi.

Hal itu disampaikan melalui akun Twitter-nya, @DamarJuniarto.

Damar menyebut masalah utama pada UU ITE yakni pada pasal 27 hingga 29.

Sebab, pasal-pasal itu mengandung rumusan 'karet' dan duplikasi hukum (multitafsir) sehingga perlu dihapus.

Hal itu disampaikan Damar menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal wacana revisi UU ITE.

"Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini."

"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved