Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati, Gerindra & PDIP Kompak
Sebab, keduanya selaku menteri atau penyelenggara negara yang mendapat kuasa justru melakukan praktik korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendadak mengeluarkan pernyataan mengejutkan bahwa Edhy Prabowo dan Juliari Batubara yang ditangkap KPK karena dugaan melakukan korupsi sewaktu menjabat menteri adalah layak dituntut hukuman pidana mati.
Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Omar dalam acara tersebut.

Diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK karena dugaan menerima suap izin ekspor benih bening lobster.
Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.
Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, menteri asal Partai Gerindra tersebut juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Dan tepat pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, KPK kembali melakukan OTT terhadap empat orang hingga akhirya Juliari Batubara selaku Menteri Sosial datang menyerahkan diri ke kantor KPK.
Baca juga: Prabowo Murka Dikhianati Edhy Prabowo: Dia Anak yang Saya Angkat dari Selokan 25 Tahun Lalu
Baca juga: Aliran Dana Suap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga untuk Sewa Apartemen Pebulutangkis Wanita

Juliari Batubara dan empat orang itu diduga terlibat praktik suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Juliari Batubara selaku Menteri Sosial asal PDI Perjuangan itu diduga menerima uang suap sekitar Rp17 miliar dari pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama dan kedua di Kabodetabek.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.
Kini, kasus dugaan suap Edhie Prabowo dan Juliari Batubara di KPK tengah memasuki tahap penyelesaian dan segera diserahkan ke jaksa penuntut untuk selanjutnya disidangkan.
Baca juga: Mensos Juliari P Batubara ke Gedung Merah Putih 35 Menit Setelah KPK Mengimbau untuk Serahkan Diri
Baca juga: Juliari Batubara Buat Bangga & Kesal Wanita Cantik Ini Sebelum Tersandung Korupsi Sembako Corona