Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati, Gerindra & PDIP Kompak
Sebab, keduanya selaku menteri atau penyelenggara negara yang mendapat kuasa justru melakukan praktik korupsi di tengah bencana pandemi Covid-19.
Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk datang dengan konstruksi hukum yang benar dan adil.
"Untuk sementara ini sebaiknya kita hemat opini, baik opini akademis maupun opini politis, agar aparat penegak hukum dapat bekerja dengan kejujuran dan kesungguhan," ucap Hendrawan.
Respons senada disampaikan pihak Gerindra.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kadernya itu ke KPK.
"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Habiburokhman menilai, proses penyidikan terhadap Edhy Prabowo akan bergantung dari fakta-fakta dan bukti hukum yang dikumpulkan KPK.
Ia menjelaskan, KPK akan mengumpulkan fakta-fakta hukum dan akan diuji di persidangan.
"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa. Lalu disimpulkan oleh hakim," ucapnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak tidak terlebih dahulu berspekulasi terhadap tuntutan hukum yang akan diterima dua menteri tersebut.
Sebab, menurut dia, setiap perkara memiliki konstruksi masing-masing.
"Makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang," ucap Habiburokhman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkumham: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Pidana Mati, PDIP Soal Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Mati: Biar Hukum yang Bicara dan "Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati, Apa Kata Gerindra?"