Virus Corona
Warga yang Tidak Mau Divaksinasi Covid-19, Terancam Tak Dapat Bansos dan Dikenai Sanksi Lainnya
Pemerintah mulai memperketat tentang kebijakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah mulai memperketat tentang kebijakan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat.
Bahkan kali ini jika ada yang menolak vaksinasi Covid-19, akan dikenai berbagai sanksi berat.
Melansir TribunnewsBogor.com, presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan VAksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: SAH! Vaksinasi Covid-19 Dapat Diberikan Kepada Kalangan Lansia, Penyintas, Komorbid dan Ibu Menyusui
Baca juga: Perhatikan! Jika Terjadi 15 Kondisi Ini Dilarang Mendapat Vaksinasi Covid-19
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.
Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.
Adapun, pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Baca juga: Catat! Jadwal Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum, 15 Kriteria Ini Dilarang Mendapat Vaksin
Baca juga: 453 Nakes Lansia hingga Gubernur Banten Sudah Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19
Lebih lanjut pasal 13B juga menyebut bahwa Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Untuk diketahui, Perpres ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 10 Februari 2021.
Ingat, pandemi corona belum berakhir. Patuhi protokol kesehatan dan jalani vaksin Covid-19 jika sudah mendapat giliran vaksinasi.
15 Kriteria Ini Dilarang Mendapat Vaksinasi Covid-19
1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Sedang hamil atau menyusui