Virus Corona
BPTJ Akan Cabut Izin Operasional Operator Transportasi Jika Tak Patuh Protokol Kesehatan Covid-19
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mencabut izin perusahaan operator transportasi publik, jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mencabut izin perusahaan operator transportasi publik, jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Melansir Tribunnews, Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, pihaknya dapat mencabut izin perusahaan operator transportasi di Jabodetabek apabila melanggar atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kami juga dapat melakukan teguran kepada perusahaan operator transportasi publik, hingga mencabut izin beroperasi," kata Polana dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Relaksasi Kredit Pembiayaan Properti Maksimal 100 Persen, Beli Rumah Tak Perlu Uang Muka
Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Banten Bakal Diguyur Dana Insentif Rp 1 sampai Rp15 Juta Setiap Bulan
Meski begitu, Polana menjelaskan, untuk saat ini pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut. Tetapi masih mengikuti arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menindak operator perusahaan transportasi yang melanggar protokol kesehatan.
"Saat ini masih sebatas imbauan kepada perusahaan transportasi, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi," ucap Polana.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan memang tidak ada sanksi dan hanya berupa imbauan saja. Tetapi untuk peraturan pemerintah daerah, bisa ditindaklanjuti dengan menerapkan sanksi.
"Kami selalu mengimbau kepada penumpang transportasi publik dan juga operator, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," ujar Polana.
Protokol kesehatan ini, lanjut Polana, sangatlah penting khususnya di Jabodetabek karena dapat menekan angka penyebaran Covid-19.
Baca juga: Update Covid-19 Hari Ini 18 Februari 2021 di Indonesia : Penambahan 9.039, Total 1.252.685 Kasus
Baca juga: Penduduk Miskin di Banten Bertambah Banyak, Wagub: Kita Nomor 8 di Nasional, Itu Luar Biasa
Berikut update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Kamis (18/2/2021).
Jumlah kasus positif virus corona kembali bertambah sebanyak 9.039 kasus.
Kini total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 1.252.685 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu.
Melansir dari Tribunnews, data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia, covid19.go.id, pada Kamis (18/2/2021) sore.
Kabar baiknya, ada sejumlah 10.546 pasien yang berhasil sembuh.
Jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 1.058.222 jiwa dari pasien sebelumnya sebanyak 1.047.676 jiwa.
Sementara, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 181 pasien.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/angkot-di-depok.jpg)