HP Serka Heri Purnomo Menyala 24 Jam Setelah Warga Satu Desa di Tuban Mendadak jadi Miliarder

Sejak uang pembebasan lahan diterima oleh warga Desa Sumurgeneng, Serka Heri mengaku hampir setiap hari berada di desa para miliarder Tuban

Editor: Abdul Qodir
KOMPAS.COM/HAMIM
Serka Heri Purnomo, Babinsa Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, saat memberikan edukasi dan imbauan kepada warga untuk menjaga kamtibmas kampung miliarder. Jumat (19/2/2021). 

"Saya dan pak Bhabinkamtibmas selalu siaga dan handphone saya on terus 24 jam untuk warga," ujarnya.

 

Baca juga: Selain Rumah Diperbaiki, Dua Anak Yatim yang Terlantar di Serang Akan Disekolahkan

Baca juga: 15 Orang Terkaya di Indonesia, Urutan Pertama Hartanya Capai Rp 500-an Triliun, Belum Terkalahkan

Sebelumnya, Kepala Desa Sumurgeneng Gihanto mengatakan, dari 840 kepala keluarga (KK) di desanya, sebanyak 225 KK menjual tanah ke Pertamina.

  

Tanah itu dijual untuk pembangunan kilang minyak new grass root refinery (NGRR) yang merupakan kerja sama Pertamina dan perusahaan asal Rusia, Rosneft.

PT Pertamina juga menghargai tanah warga lebih tinggi dari biasanya, sekitar Rp 600.000 sampai Rp 800.000 per meter.

Rata-rata, warga mendapat uang sebanyak Rp 8 miliar dari penjualan tanah itu.

  

Gihanto menjelaskan, warga yang memiliki empat hektare lahan mendapat uang sebesar Rp 28 miliar.

Proyek Kilang Minyak Tuban Bernilai Rp211,9 Triliun

Kilang minyak Pertamina
Kilang minyak Pertamina (Pertamina)

Netizen hingga warga dihebohkan dengan fenomena warga satu desa borong 176 mobil baru.

Kejadian itu terjadi di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Video kedatangan sejumlah mobil baru yang berjajar rapi di tepi jalan desa hingga viral itu pun terkonfirmasi kebenarannya. 

 
Ternyata, mereka memang 'kaya mendadak', karena mendapat ganti rugi pembebasan lahan alias tanah gusuran untuk proyek kilang minyak Tuban milik Pertamina.

Warga desa di wilayah Kecamatan Jenu ini, mendapat uang ganti rugi lahan melalui proses penetapan Konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Proses itu selesai pada 10 Desember 2020 lalu.

Banyaknya ganti rugi yang diterima warga lantaran nilai proyek kilang minyak Tuban juga terbilang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 211,9 triliun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved