Terungkap, Bripka CS Mabuk dan Naik Pitam Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 juta Hingga Lepas Tembakan

Ketika kafe hendak tutup, pelayan menyodorkan tagihan minuman beralkohol yang mereka pesan sebesar Rp 3,3 juta.

Editor: Abdul Qodir
Kompas TV
Bripka CS, pelaku penembakan terhadap 4 orang di RM Kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) subuh. Tiga orang tewas dalam penembakan itu. 

Bripka CS yang sedang dalam kondisi mabuk itu keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya.

Ia dijemput temannya menggunakan mobil.

Tak lama, polisi mengamankan pelaku di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.

  

Kapolda minta maaf

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (Capture YouTube Kompas TV)

Atas kelalaian yang dilakukan oleh personelnya yang bertugas sebagai anggota buru sergap di kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta maaf.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.

Bripka CS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Komnas HAM: Petugas Lakukan Pelanggaran HAM dalam Penembakan 4 Laskar FPI

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS, akan diberhentikan secara tidak hormat.

Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya.

Kapolri keluarkan perintah perketat penggunaan senpi polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (istimewa via Tribunnews)

Surat Telegram diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bagi para Kapolda seluruh Indonesia.

Isi telegram itu adalah arahan dalam menyikapi kasus penembakan yang terjadi di sebuah kafe di Jakarta Barat, Kamis (24/2/2021).

Penembakan yang dilakukan seorang oknum polisi itu menyebabkan seorang anggota TNI AD dan pegawai kafe meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved