Isma dan Bayinya Usia 6 Bulan Dipenjara Karena Dinilai Langgar UU ITE, Dulu Ibunya Juga Dipolisikan

sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya. Mereka meminta agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.

Editor: Abdul Qodir
ist/kolase via TribunJabi.com
Isma dan bayinya usia enam bulan menjadi tahanan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berawal posting atau mengunggah video keributan kepala desa dan ibunya, Isma (33) dan bayinya yang berusia enam bulan harus menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, sejak lima hari lalu.

Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Bakhtiar yang merupakan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, melaporkan warganya, Isma, atas pencemaran nama baik.

Pasalnya, Isma mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya berakhir dengan kepala Bakhtiar dipukul dengan kain.

Video itu lalu viral di media sosial pada 6 April 2020.

  

Bakhtiar kemudian melaporkannya. 

  

Baca juga: Innalillahi, Usai 2 Balitanya Tewas, Ibu yang Terlibat Kecelakaan di Pondok Cabe Meninggal di RS

Baca juga: Bayi Berselimut Kerudung yang Dibuang di Masjid jadi Rebutan 14 Orang Tua

Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi menyebutkan, sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya. Mereka meminta agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.

  

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman)," kata Yusnadi saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

  

Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” sambungnya.

  

Dia menyebutkan, akan duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 1 Maret 2021 nanti untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved