Isma dan Bayinya Usia 6 Bulan Dipenjara Karena Dinilai Langgar UU ITE, Dulu Ibunya Juga Dipolisikan
sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya. Mereka meminta agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” katanya.
Yusnadi menegaskan, hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan. Soal tuntutan dan hal lain, harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi.
Baca juga: Hp Selebgram Akbar Ajudan Pribadi Dicuri di Bandara Soetta, Pelaku Tertangkap Ternyata Ibu-ibu
Dari tiga bulan vonis hakim, Isma menjalani tahanan rumah selama 21 hari. Artinya, sisa masa tahanan Isma hanya 2 bulan 10 hari lagi.
“Dia sudah menjalani lima hari di Rutan. Nah, sisanya bearti dua bulan lima hari lagi. Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” pungkasnya.
Ibunda Isma yang Berusia 60 Tahun Lebih Dulu Dipolisikan Kepala Desa

Mengutip Kompas.com, sempat viral video Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, T Bakhtiar, terlibat keributan dengan nenek nenek berinisial TU (60) dilatarbelakangi sengketa tanah.
Setelah kejadian itu, Bakhtiar selaku kepala desa mempolisikan nenek TU, ibunda dari Isma, pada Jumat (3/4/2020).
Laporan tersebut berawal saat kepala desa merasa nama baiknya tercemar setelah video nenek TU memukul dirinya viral di media sosial.