Isma dan Bayinya Usia 6 Bulan Dipenjara Karena Dinilai Langgar UU ITE, Dulu Ibunya Juga Dipolisikan
sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya. Mereka meminta agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.
Video berdurasi 35 detik itu juga diunggah di salah satu kanal Youtube yang tayang pada 4 April 2020.
Peristiwa pemukulan tersebut berawal saat kepala desa bersama sejumlah warga mendatangi rumah TU. Sang kepala desa berencana menyelesaikan sengketa tapal batas tanah.
Baca juga: Gugat Orang Tua Rp 3 Miliar, Deden Bersujud di Kaki Kakek Koswara dan Menyesali Perbuatannya
Baca juga: Digugat Anak Kandung Gara-gara Dua Sawah, Mbah Ramisah Berusia 85 Tahun: Saya Harap Mereka Bertobat
Namun, suasana menjadi panas. TU diduga memukul kepala sang kepala desa dan sempat dilerai oleh warga.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama mengatakan Bakhtiar sang kepala desa telah menyerahkan video dan tangkapan layar media sosial ke polisi.
“Dua hari lalu Bakhtiar sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. Barang bukti berupa video dan screenshot (tangkapan layar) media sosial juga sudah ada pada penyidik,” kata dia.
Adhitya mengatakan penyidik sudah meminta keterangan Bakhtiar sebagai saksi pelapor termasuk memeriksa sejumlah saksi lain.
Sedangkan nenek TU belum dimintai keterangan.
“Ini kita periksa dulu keterangan saksi ahli juga, ahli teknologi informasi, apakah benar yang menyebarkan video itu pertama kali pelaku pemukulan sendiri, dan ahli bahasa. Ini terus didalami,” pungkas Adhitya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Langgar UU ITE, Ibu dan Bayi 6 Bulan Ditahan di Aceh Utara" & "Nenek 60 Tahun Dilaporkan Polisi karena Pukul Kades, Berawal dari Sengketa Batas Tanah"