Potret Penerapan PPKM Mikro: Pengguna Jalan Tak Pakai Masker saat Malam Hari Diberhentikan Paksa
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari mulai dari 23 Februari-8 Maret 2021.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 14 hari mulai dari 23 Februari-8 Maret 2021.
Selama PPKM terdapat 10 atuan pembatasan.
10 aturan pembatasan itu meliputi
1. Kegiatan Restoran
Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.
Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.
Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.
2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.
3. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan atau pegawai diperkenankan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Aturan itu berlaku di perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan.
4. Kegiatan pada Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dimaksud merupakan sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Sektor esensial juga dikategorikan seperti tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain. 
Tidak ada pembatasan untuk kategori sektor esensial ini.
Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. 
5. Kegiatan konstruksi 
Untuk tempat konstruksi bis berjalan seratus persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
6. Kegiatan Belajar Mengajar
Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. 
Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.
7. Kegiatan peribadatan
Untuk kegiatan peribadatan dimaksud ditunjukan untuk seluruh tempat ibadah di DKI Jakarta yang harus menerapkan batasan 50 persen pengguna tempat ibadah dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pada fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa
Area dimaksud merupakan area publik dan tempat lain yang kemungkinan bisa menimbulkan kerumunan massa.
Pembatasan dilakukan dengan menghentikan aktivitas tersebut.
Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.
10. Kegiatan pada moda transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.
Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas. 
Sedangkan untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.
Bagaimana penerapan PPKM?
Berbagai upaya dilakukan warga untuk menerapkan PPKM. Salah satu di antaranya melakukan grebek masker.
Unsur Kelurahan Warakas, meliputi FKDM, LMK, RW, RT, Mitra Jaya, Pokdarkamtibmas, satpol PP didampingi tiga pilar yaitu Lurah, Babinsa, Bimas melakukan grebek masker bagi yang tidak memakai masker, pada Sabtu (27/2/2021) malam.
Acara gerebek masker dan pembagian 2000 masker itu bertempat di RW 04, RW 06, RW 08 dan sekitarnya.
Mereka memberhentikan semua pengguna jalan yang tidak menggunakan masker pada malam hari.
“Tentu ini menjadi tugas kita semua ya. Bukan hanya RW saja, masyarakat juga harus terlibat dan sadar menggunakan masker," kata RW 04 Kelurahan Warakas Hadi Yono, dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Diperpanjang Selama 2 Pekan, Berikut Aturan PPKM Mikro yang Berlaku 23 Februari-8 Maret 2021
Baca juga: Banten Keluar Zona Merah, Wagub: PPKM Mikro Selanjutnya akan Serentak di Seluruh Kab/Kota
Menurut dia, masker itu menjadi benteng pertahanan kesehatan kita agar menghindari virus Covid 19 ini.
"Agar terputus mata rantai Virus ini. Ayo, kita Bersatu untuk melawan virus ini dan untuk sehat”, ujarnya.
Disiplin menggunakan masker, kata dia, maka minimal warga sudah berusaha memutus mata rantai virus ini dan menjalankan program pemerintah.
Mitra Jaya Koramil Tanjung Priok, organisasi di Kelurahan Warakas menurunkan anggota untuk membantu bersama semua elemen masyarakat yang ada di Kelurahan Warakas.
"Kami berharap kegiatan ini, dapat menekan wabah virus Covid 19 ini khususnya di Kelurahan Warakas. Bismillah, wabah virus ini segera berakhir," kata Ketua Mitra Jaya Kelurahan Warakas, Romdhoni.
Mitra Jaya Kelurahan Warakas selalu membantu di setiap kegiatan sosial baik di majelis, mengantisipasi tawuran, ancaman gangguan keamanan dan ketertiban, serta memelihara kesehatan.
Sementara itu, Lurah Warakas Makhrus Nugroho mengapresiasi dan mendukung kegiatan gerebek masker ini.
Dia mengimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan..
"Kegiatan berkala dan terus menerus ini agar dapat dilaksanakan tanpa henti karena dengan kebersamaan ini diharapkan masyarakat sadar pentingnya protokol kesehatan di masa pandemic ini khususnya dimasa PPKM Mikro ini bisa terpelihara dan diterapkan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jakarta Diperpanjang, Wagub DKI Pastikan Tak Ada Perubahan Aturan"


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											