Kejari Tetapkan Kepala UPT di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Pengadaan buku tersebut berasal dari dana BOS yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
( Berita Terkini Kabupaten Pandeglang )
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan mantan kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinisial ASW di salah satu Kecamatan di Pandeglang terkait dugaan korupsi pengadaan buku pada tahun 2018-2019.
Pengadaan buku tersebut berasal dari dana BOS yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono saat ditemui, mengatakan penetapan tersangka terhadap ASW berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.
"Setelah barang bukti sudah lengkap, maka kita naikkan status tersangka kepada pelaku saat ini," jelasnya, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang Tahun 2021 Akan Dipotong Untuk Penanganan Covid-19
Baca juga: Bangunan Majelis Taklim di Pandeglang Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik
Ario menerangkan pengadaan buku dari dana BOS tersebut digelar di 22 sekolah dasar yang ada di Kecamatan Angsana.
Pelaku telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dengan total Rp 280 juta rupiah.
"Pembelian buku tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan rencana kegiatan sekolah pada saat itu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka sendiri terancam hukuman 20 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan yakni Undang-undang nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.