Reaksi Keras Rizieq Shihab Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras: Induk Kemaksiatan

"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," ucap Aziz saat menyampaikan pesan dari Rizieq Shihab.

Editor: Abdul Qodir
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Muhammad Rizieq Shihab mengisi pengajian di Masjid Sunan Ampel, Selasa (11/4). Pengajian itu mengambil tema Merajut Ukhuwah, Menegakkan Syariah Dalam Bingkai NKRI. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bereaksi keras saat mengetahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi melegalkan investasi minuman keras atau miras.

Diketahui, Presiden Jokowi melegalkan bisnis miras sebagaimana lampiran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar, Rizieq Shihab mengatakan, bahwa kebijakan Presiden Jokowi yang melegalkan investasi miras jutru akan merusak generasi penerus bangsa Indonesia.

Karena itu, kata Aziz, Habib Rizieq Shihab jelas menolak keras investasi miras di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," kata Aziz Yanuar menirikan pesan yang diucapkan Habib Rizieq pada Minggu (28/2/2021) malam.

Baca juga: Gubernur Banten Geram 2 ASN-nya Ditangkap Saat Pesta Miras Bareng Wanita: Akan Saya Sanksi Tegas

Baca juga: Terungkap, Bripka CS Mabuk dan Naik Pitam Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 juta Hingga Lepas Tembakan

Ilustrasi minuman keras atau miras
Ilustrasi minuman keras atau miras (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Selain dianggap merusak generasi penerus bangsa, kata Aziz, miras juga merupakan sumber dari segala macam bentuk maksiat itu sendiri.

Karena sebab itulah, kata Aziz, kliennya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.

"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," ucap Aziz saat menyampaikan pesan dari Rizieq Shihab.

Presiden Jokowi sebelumnya membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya boleh dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(ilustrasi) Sebanyak 10.108 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai jenis dan merek, serta 40 kantong miras oplosan jenis ciu dimusnahkan dengan alat berat di halaman Balai Kota Depok, Senin (20/8/2018). Total nilai miras yang dimusnahkan Rp 252 Juta.
(ilustrasi) Sebanyak 10.108 botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai jenis dan merek, serta 40 kantong miras oplosan jenis ciu dimusnahkan dengan alat berat di halaman Balai Kota Depok, Senin (20/8/2018). Total nilai miras yang dimusnahkan Rp 252 Juta. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Sementara persyaratannya, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Tentu dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca juga: Jokowi Teken PP soal Formulasi Upah Minimum Buruh. Ini Sejumlah Poin Pentingnya

Baca juga: Berawal Mabuk di Saung, Pelaku Cecik Wanita Pedagang Sayur Hingga Tewas, Lalu Perkosa Mayat Korban 

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.

  

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. 

Baca juga: Pandemi Covid-19, Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Anjlok, Datang Hanya untuk Urusan Bisnis

  

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Baru Sebulan Diterbitkan, Jokowi Langsung Cabut Perpres Miras

Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7/2020).
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/7/2020). (SP/Joanito de Saojoao)

Pada Selasa (2/3/2021) siang tadi, akhirnya Presiden Jokowi mencabut lampiran yang mengatur investasi miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Setelah mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, akhirnya Presiden Jokowi mencabut lampiran yang mengatur investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pada Selasa (2/3/2021) hari ini.

Jokowi mencabut lampiran tersebut sebulan setelah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diterbutkan.

Baca juga: Pasutri Tewas Usai Pesta Miras, Penjual Mengaku Pesan Online dari Jakarta

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Sumber: Kompas.Tv/Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved