PPID Kabupaten Serang Jadi Informan Ahli Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional
Diharapkan, dengan ditunjuk sebagai informan ahli IKIP akan lebih semangat lagi menuju keterbukaan informasi yang diharapkan masyarakat
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
“Ya alhamdulillah Kabupaten Serang selalu komitmen dalam rangka menjalankan UU 14 tahun 2008. Ini juga terbukti dengan sangat aktif dari PPID Utama berkomunikasi, baik dari laporan bulanan, maupun tahunan yang diamanatkan UU sudah disampaikan ke KI Banten,” ujarnya.
Terkait sengketa informasi, Hilman menyebutkan ada hal yang menarik untuk Kabupaten Serang jika dibandingkan kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten.
“Kabupaten Serang daerah yang minim terkait sengketa informasi. Kalau tidak salah hanya ada empat yang masuk KI Banten untuk sidang sengketa. Untuk dominasinya sebagai pemohon dari per orangan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM),” ucap Hilman.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasadya bersyukur Kabupaten Serang ditunjuk sebagai informan ahli IKIP.
“Mungkin karena sering melakukan inovasi. Satu di antaranya kalau ada surat yang kita selesaikan selalu ditembuskan ke KI Banten,” ujarnya.
Di sisi lain, pada implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008, Anas memastikan jika Kabupaten Serang sudah informatif.
“Diharapkan, dengan ditunjuk sebagai informan ahli IKIP akan lebih semangat lagi menuju keterbukaan informasi yang diharapkan masyarakat,” kata Anas.