Pemprov Banten Salurkan Sisa DBH Pajak 2020 Secara Bertahap pada Tahun ini

Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap.

dokumentasi Humas Pemprov Banten.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti. 

Laporan Reporter TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemprov Banten akan mencairkan kurang salur Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi (BHPP) 2020 pada tahun ini.

Sisa BHPP yang belum disalurkan tersebut menggunakan APBD 2021.

Penggunaannya dengan mekanisme pengaturan prioritas pembayaran kurang salur BHPP 2020 dan secara paralel membayarkan BHPP 2021, penyesuaian anggaran akan dilakukan pada Perubahan APBD 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti pencairan BHPP delapan kabupaten/kota yang tertahan di Bank Banten tersebut juga menjadi tanggung jawab Pemprov Banten.

Baca juga: Tak Ingin Ada Sekolah Numpang, Pemprov Banten Bangun 34 Sekolah Baru & 435 Ruang Kelas Tahun Ini

Baca juga: Angka Covid-19 Tinggi, Pemprov Banten Kaji Penerapan Lockdown Sabtu-Minggu

"Secara bertahap telah mulai dilakukan pembayaran ke delapan kabupaten/kota untuk kurang salur BHPP sampai dengan Juli 2020 sebesar Rp 216.738.570.661,00," ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin (8/3/2021).

Sisanya, untuk kurang salur BHPP Agustus sampai Desember, akan diselesaikan dengan memperhitungkan cash flow.

Pada perubahan APBD 2020 telah ditargetkan pendapatan pajak sebesar Rp 5,78 triliun.

Dari target pendapatan pajak tersebut, seharusnya dialokasikan Anggaran Belanja BHPP sekitar Rp 2,3 triliun.

Namun, karena kemampuan keuangan daerah terbatas, Pemprov Banten baru dapat menganggarkan sebesar Rp 1,517 triliun dan sudah direalisasikan sebesar 100 persen.

Rina mengaku pihaknya juga sudah melakukan rekonsiliasi dengan kabupaten/kota terkait hal ini.

Mekanisme penyaluran BHPP 2020 tidak dilakukan sekaligus, tetapi secara bertahap.

Pada Tahun Anggaran 2020 Pemprov Banten mendapat dua tantangan besar, yaitu pandemi Covid-19 dan tertahannya dana RKUD di Bank Banten. 

"Pada saat yang sama Pemprov Banten harus fokus melakukan support pembiayaan untuk penanggulangan Covid-19, terkait penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi Provinsi Banten untuk mengatasi pandemi Covid-19," ucap Rina.

Baca juga: Pemprov Banten: Penegakan Hukum Kunci Tanggulangi Covid, Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi

Kemudian, atas instruksi pemerintah pusat, melakukan refocusing dan realokasi anggaran.

Hal itu dilakukan sampai dengan tiga kali menggeser beberapa program dan kegiatan, yaitu realokasi dan refocusing ke Belanja Tidak Terduga (BTT).

Untuk mengatasi tertahannya dana RKUD di Bank Banten berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak.

Atas perintah mandatori Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dana RKUD yang tertahan tersebut dikonversi menjadi tambahan penyertaan modal kepada Bank Banten sebesar Rp 1,551 triliun.

"Pengalokasian penyertaan modal tersebut akan berimbas pada belanja program dan kegiatan yang sudah ditetapkan di APBD, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) atau Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi (BBHPP) ke kabupaten dan kota," kata Rina.

Kurang salur atas  BHPP tahun 2020 telah disampaikan dan dicantumkan dan dijelaskan secara rinci dalam LKPD 2020 yang disampaikan Gubernur Banten kepada BPK RI Perwakilan Banten.

"Semua mekanisme dan tahapan senantiasa mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Rina, dasar hukum pembayaran BHPP adalah amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Banten; serta, Pergub Banten Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Pemda Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 39 Tahun 2015 tentang tata cara bagi hasil pajak provinsi kepada pemda kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved