UPDATE Ibu dan Bayinya Dipenjara karena Terjerat UU ITE, Dibebaskan Pekan Depan
Setelah sempat mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh, Isma (33) bersama anaknya akan bebas.
TRIBUNBANTEN.COM, LHOKSUKON - Setelah sempat mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh, Isma (33) bersama anaknya akan bebas.
Isma harus mendekam di hotel prodeo lantaran terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Namun, pada 15 Maret 2021, dia akan bebas. Informasi itu disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh.
Kejadian ini berawal dari unggahan videonya di Facebook pada 1 Maret 2020 lalu.
Baca juga: Rekeningnya Tiba-Tiba Bertambah Rp 51 Juta, Ardi Kini Masuk Penjara dan Anak Tak Bisa Berobat
Baca juga: Isma dan Bayinya Usia 6 Bulan Dipenjara Karena Dinilai Langgar UU ITE, Dulu Ibunya Juga Dipolisikan
Dalam videonya itu, Isma merekam perselisihan antara ibundanya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Video tersebut viral. Si kepala desa tak terima.
Dia menilai nama baiknya dicemarkan.
Ia lantas melaporkan Isma ke kepolisian.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Isma divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan.
Dalam menjalani masa penahanan, Isma turut membawa bayinya yang berusia enam bulan.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Heni Yuwono menerangkan Isma ditempatkan bersama tahanan lainnya di dalam ruangan yang besar, sehingga dia bisa merawat bayinya secara baik selama ditahan.
Kasus ini menarik perhatian tiga politisi, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRD Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Haji Uma.
Mereka meminta supaya Isma bisa ditahan di luar rutan.
