UPDATE Ibu dan Bayinya Dipenjara karena Terjerat UU ITE, Dibebaskan Pekan Depan

Setelah sempat mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh, Isma (33) bersama anaknya akan bebas.

Editor: Glery Lazuardi
snopes.com
ilustrasi penjara 

Mereka bahkan mengaku siap menjadi penjamin Isma.

Namun, usulan ketiganya tidak disetujui Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh.

Heni Yuwono mengatakan semua warga binaan harus ditahan di rutan atau lapas di bawah Kemenkumham, tak terkecuali Isma.

Dia menyebut satu-satunya jalan untuk bisa membebaskan Isma dan bayinya adalah dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

“Posisinya kan soal kemanusiaan. Saya paham. Namun, jika telah vonis dan sudah jadi warga binaan ya tetap ditahan di Rutan, bukan di rumah pribadi. Kami siapkan ruangan yang nyaman buat ibu dan bayi itu,” tutur Heni, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Puluhan Napi Tewas dalam Kerusuhan di Penjara, Korban Dipenggal dan Dimutilasi

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 24 Februari 2021 : Elsa Divonis Penjara Seumur Hidup?

Heni menambahkan apabila blok dalam tahanannya sudah penuh, pihaknya menyiapkan ruangan khusus agar Isma bisa tetap merawat bayinya selama menjadi warga binaan.

Kepastian bebasnya Isma diutarakan oleh Heni Yuwono.

Saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (6/3/2021), Heni mengatakan pembebasan itu sesuai aturan asimilasi, yang mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

“Berkas asimilasinya telah lengkap dan Insya Allah pekan depan telah bebas,” ungkapya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Ibu Dipenjara Bersama Bayinya, Terjerat UU ITE, Dibebaskan Pekan Depan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved