Kabupaten Ogan Komering Ulu Tanpa Kepala Daerah: Bupati Tewas Karena Corona, Wakilnya Ditahan KPK
Bagaimana keadaan suatu daerah jika tidak dipimpin kepala daerah? Situasi itu sedang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
TRIBUNBANTEN.COM, OGAN KOMERING ULU - Bagaimana keadaan suatu daerah jika tidak dipimpin kepala daerah?
Saat ini, situasi itu sedang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kabupaten Ogan Komering Ulu mengalami kekosongan kepemimpinan setelah bupatinya, Kuryana Azis, meninggal setelah 11 hari dirawat di RS Charitas, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/3/2021).
Sementara itu, Wakil Bupati OKU Johan Anuar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi terdakwa korupsi lahan kuburan.
Johan sempat meminta izin keluar rumah tahanan untuk menghadiri pelantikannya sebagai Wakil Bupati OKU. 
Terkait kekosongan kepemimpinan, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya masih belum membahas karena masih sedang berduka.
"Belum layak untuk ngomong itu (Plt). Nanti setelah pemakaman baru dibahas karena masih berduka," kata Herman saat menghadiri pemakaman Kuryana Azis, Senin.
Baca juga: Nama Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Dapat Uang Rp 150 Juta di Acara Kemensos
Baca juga: Mark Sungkar Terjerat Korupsi, Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar Didakwa Merugikan Negara Rp 694 Juta
Sebelumnya, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar yang menjadi terdakwa dugaan korupsi lahan kuburan menghadiri pelantikan seorang diri tanpa didampingi oleh Bupati OKU terpilih Kuryana Aziz. Sebab, Kuryana Aziz dikabarkan telah terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi mandiri.
Dalam tayangan streaming YouTube Diskominfo Sumsel, terlihat Kuryana Aziz hanya hadir secara virtual.
Adapun Johan datang sendiri menggunakan pakaian dinas warna putih dan berdiri tegak di urutan kelima pasangan bupati dan wakil bupati yang hendak dilantik.
"Bupati OKU tak hadir karena sedang dalam isolasi mandiri, silakan kepada Bapak Kuryana untuk kembali beristirahat kembali (setelah dilantik)," kata Herman usai melantik enam bupati dan wakil bupati terpilih di Griya Agung Palembang, Jumat (26/2/2021)
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar di Rutan Polres Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020).
Johan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2013.
"Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
KPK juga melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus yang menjerat Johan dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Ali mengatakan, perkara ini merupakan bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dengan Polda Sumatera Selatan.
Johan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan sebelum penanganan perkara itu diambil alih oleh KPK pada 24 Juli 2020.
Ali menuturkan, dalam kasus ini, Johan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU diduga telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan taman pemakaman umum sejak 2012.
Baca juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS di Pandeglang, Kejari Minta Serahkan Diri
Baca juga: Kejari Tetapkan Kepala UPT di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Johan pun menugaskan dua orang bernama Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
Ia diduga mengirim uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual-beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut.
"Sehingga nantinya harga NJOP-nya (Nilai Jual Objek Pajak) yang digunakan adalah harga tertinggi," kata Ali.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi OKU Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.
Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Johan juga diduga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan dengan perantara Hidirman.
"Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 milyar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman yang adalah atas perintah JA," ujar Ali.
Ali mengatakan, prses pengadaan tanah TPU itu tidak sesuai dengan ketentuan sejak perencanaannya sampai penyerahan hasil pengadaan.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
Atas perbuatannya itu, Johan diangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Meninggal Usai Diisolasi, Wakilnya Ditahan KPK, OKU Tak Punya Kepala Daerah"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Ditahan KPK Terkait Kasus Dugaan Pengadaan Lahan Kuburan"


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											