Buntut Kasus Kematian Fadli usai Diksar di Gunung, Rektor Untirta Bekukan UKM Mapala
Rektor Untirta Fatah Sulaeiman mengatakan pembekuan aktivitas Mapala Untirta dilakukan karena UKM tersebut melanggar larangan kegiatan UKM saat pandem
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang membekukan aktivitas Mahasiswa Pencinta Alama (Mapala) di kampusnya pasca-meninggalnya anggota UKM tersebut, Fadil Abdi Nursyahri (18), usai kegiatan pendidikan dasar Mapalaut dilaksanakan selama 12 hari.
Rektor Untirta Fatah Sulaeiman mengatakan pembekuan aktivitas Mapala Untirta dilakukan karena UKM tersebut melanggar larangan kegiatan UKM saat pandemi Covid-19.
Keputusan ini sudah disetujui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
"Sudah kami bekukan UKM-nya. Ini sebagai bentuk bahwa sanksi itu harus ditegakkan kepada siapapun yang melanggar aturan yang telah dibuat," ujar Fatah saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Atas nama institusi perguruan tinggi, Fatah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Fadil Abdi Nursyahri.