Buntut Kasus Kematian Fadli usai Diksar di Gunung, Rektor Untirta Bekukan UKM Mapala
Rektor Untirta Fatah Sulaeiman mengatakan pembekuan aktivitas Mapala Untirta dilakukan karena UKM tersebut melanggar larangan kegiatan UKM saat pandem
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang membekukan aktivitas Mahasiswa Pencinta Alama (Mapala) di kampusnya pasca-meninggalnya anggota UKM tersebut, Fadil Abdi Nursyahri (18), usai kegiatan pendidikan dasar Mapalaut dilaksanakan selama 12 hari.
Rektor Untirta Fatah Sulaeiman mengatakan pembekuan aktivitas Mapala Untirta dilakukan karena UKM tersebut melanggar larangan kegiatan UKM saat pandemi Covid-19.
Keputusan ini sudah disetujui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
"Sudah kami bekukan UKM-nya. Ini sebagai bentuk bahwa sanksi itu harus ditegakkan kepada siapapun yang melanggar aturan yang telah dibuat," ujar Fatah saat dihubungi, Rabu (10/3/2021).
Atas nama institusi perguruan tinggi, Fatah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Fadil Abdi Nursyahri.
Ia menegaskan kegiatan diksar Mapala Untirta selama 12 hari di sejumlah tempat di Pandeglang tanpa diketahui pihak kampus.
Selanjutnya, seluruh kegiatan Mapala dan UKM yang ada di Untirta hanya boleh dilakukan secara online.
"Sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan, maka seluruh kegiatan mahasiswa dilakukan secara daring, termasuk kegiatan UKM di kampus," tandasnya.
Kronologi Rersi Keluarga
