Warga Panjat Tembok 2 Meter karena Akses Rumah Ditutup di Ciledug, Begini Solusi Pemkot Tangerang
Dua dinding sepanjang sekitar 300 meter yang menutup bangunan milik warga di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten akan dibongkar.
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Dua dinding sepanjang sekitar 300 meter yang menutup bangunan milik warga di Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten akan dibongkar.
Asisten Daerah 3 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, rencana pembongkaran itu atas hasil rapat yang dilakukan oleh pihaknya bersama TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP, dan lainnya.
Ada pun dua dinding tersebut menutup bangunan berupa gedung fitness milik Munir (kini telah meninggal).
Dinding itu dibangun oleh Asrul Burhan selaku putra dari mantan pemilik gedung fitness itu, Anis Burhan (kini telah meninggal).
Hasil rapat, kata Ivan, pihaknya hendak membongkar tanah itu dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
Meski demikian, Ivan menyatakan bahwa pihaknya hendak mengirim surat ke Ruli agar dia membongkar dinding itu sendiri.
Baca juga: Rumah Warga Ciledug Tangerang di Pagar Beton Pemilik Lahan, Satu Keluarga Keluar Masuk Panjat Tembok
Baca juga: Mirip Kamp Militer, Akses Rumah Warga di Ciledug Tangerang Ditutup Dinding Sepanjang 300 Meter
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012) siang.
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri satu hari," imbuh dia.
Dasar dari pembongkaran itu, lanjut Ivan, yakni salah satu sisi gedung fitness tersebut memang jalan umum berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Nomor 1994.
Selain itu, Ivan juga mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.