Kronologi Pria Asal Tegal Ejek Gibran Rakabuming, Bermula dari Postingan Ajang Piala Menpora di Solo
Aparat Polresta Solo meminta keterangan AM, pria asal Slawi, Tegal, Jawa Tengah.AM diduga mengejek Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di medsos
Tim khusus virtual police ini bertugas memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.
Virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.
Baca juga: Sambil Membungkuk, Begini Potret Sikap Gibran Rakabuming saat Bertemu FX Hadi Rudyatmo
Baca juga: Gibran Buat Gebrakan Baru, Minta Semua Kepala Dinas Punya Medsos dan Siap Berantas Prostitusi Online
"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tdk bergeming menghapus postingan tersebut, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus."
"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," ungkap Kapolresta Solo.
Ade berharap tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian, dan yang terpenting akan terwujud ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat dan beretika serta produktif.
Timbulkan Keresahan di Masyarakat
Kasus ini lantas mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice (ICJR), Erasmus Napitupulu.
Erasmus menilai, penangkapan terhadap AM bukanlah merupakan wujud dari keadilan restoratif (Restorative Justice).
Menurutnya, tindakan Polresta Solo malah menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
"Tindakan polisi bukan merupakan restorative justice dan hal ini sangat berbahaya sebab justru menimbulkan iklim ketakutan oada masyarakat dan tidak memulihkan," kata Erasmus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Ia mengatakan, restorative justice bertujuan untuk memulihkan kondisi antara pelaku kejahatan, korban dan masyarakat.
Erasmus mempertanyakan, siapa korban dari kasus ini.
Sebab, ia melihat Gibran juga tak melakukan pelaporan atas kasus dugaan penghinaan itu.
"Restorative justice ditujukan untuk memulihkan kondisi antara pelaku, korban dan masyarakat."