Sidang Rizieq Shihab
Ricuh Tolak Sidang Virtual, Pengacara Walk Out, Rizieq Shihab "Kabur", Hakim Ditunjuk-tunjuk
para anggota tim penasihat hukum Rizieq Shihab sempat meneriaki dan menunjuk-nunjuk meneriaki majelis hakim serta barisan tim jaksa
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dakwaan secara virtual atau online yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021), untuk kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait hasil tes swab RS UMMI Bogor.
Kasus tersebut adalah satu dari tiga kasus yang melibatkan Rizieq Shihab.
Jika pada sidang virtual kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung ditunda karena terjadi gangguan audio visual, sidang virtual kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab sidang terhenti karena penolakan sidang virtual dan berujung aksi walk out dari penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa Rizieq Shihab yang mengikuti persidangan dari Gedung Dittipidum Bareskrim Polri, juga mengikuti aksi tersebut.
Sidang perkara nomor 225 terkait kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dipimpin hakim Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Mulanya, setelah sidang dibuka majelis hakim dengan pemeriksaan identitas terdakwa dan keabsahan tim penasihat hukum, Rizieq Shihab selaku terdakwa menyampaikan penolakan sidang virtual dan minta dihadirkan ke ruang sidang.
Riazieq menyampaikan lima alasan, di antaranya persamaan perlakuan terdakwa dan hak hadir di ruang sidang.
Rizieq pun mengaku sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan majelis hakim, berisi permintaan agar dirinya dihadirkan di ruang sidang.
"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidangkan secara online. Maaf, seribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya, saya sudah 3 bulan di penjara. Saya ingin pengdilan ini berjalan fair, saya ingin pengadilan ini berjalan dan saya mendapatkan hak kebebasan saya hadir di ruang sidang," ujar Rizieq, seperti disiarkan langsung Kompas Tv.
Baca juga: Rizieq Shihab Diadili Atas 3 Kasus Sekaligus di PN Jaktim Secara Virtual, Ratusan Polisi Berjaga

"Kalau Jaksa Penuntut Umum yang beramai-ramai jumlahnya lebih 20 orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya yang seorang diri dihalang-halangi ke ruang sidang?" tandasnya.
Namun, majelis hakim yang diketuai Khidmawanto berkeras menyidangkan kasus Rizieq ini secara virtual sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang secara virtual pada masa pandemi Covid-19.
Jawaban majelis hakim memancing protes dari tim penasihat hukum Rizieq Shihab.
Anggota tim penasihat hukum Rizieq shihab, Munarman, memprotes keras persidangan virtual tanpa menghadirkan kliennya di ruang persidangan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan mereka baru bersedia mengikuti sidang bila klien mereka yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dihadirkan langsung di ruang sidang.
Menurut Munarman ada dua syarat persidangan digelar secara virtual di Amerika Serikat. Pertama, adanya dasar hukum.