Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Diadili Atas 3 Kasus Sekaligus di PN Jaktim Secara Virtual, Ratusan Polisi Berjaga
"Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri
TRIBUNBANTEN.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya akan menjalani sidang perdana atas tiga kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (16/3/2021) siang ini.
Rizieq Shihab akan diadili atas kasus kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan tes usap (swab) di RS Ummi Bogor.
Pihak pengadilan bekerja sama kepolisian sepakat menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tiga kasus pemimpin FPI ini secara virtual.
Meski begitu, Polri menurunkan sebanyak 659 personel untuk mengamankan jalannya persidangan tersebut di PN Jaktim. Mereka terdiri dari beberapa satuan.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Kerumunan, Rizieq Shihab Segera Diadili
Baca juga: Satu Sel Bareng Menantu dan Eks Ketum FPI, Rizieq Shihab Syiar Agama dan Ajari Ngaji Para Napi
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya telah menunjuk dua majelis hakim untuk mempercepat jalan proses persidangan tersebut.
Pasalnya, dalam sidang yang digelar bersamaan pada Selasa (16/3/2021) besok secara virtual tersebut terdiri dari enam berkas perkara mulai dari nomor 221 sampai dengan nomor 226.
"Karena ada enam perkara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjuk dua majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut," kata Alex, Senin (15/3/2021).

Alex mengatakan, kasus yang menjerat Rizieq Shihab terkait dugaan tindak pidana karantina kesehatan itu meliputi nomor perkara 221, nomor perkara 225 dan nomor perkara 226.
"Untuk sidang dipimpin majelis hakim Suparman Nyompa dan dua anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin," ujarnya.
Tiga kasus

Adapun tiga kasus lainnya dengan nomor perkara 222, nomor perkara 223 dan 224 baka dipimpin majelis hakim Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman.
Pertama, kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.
Baca juga: Pernikahan Anak Rizieq Shihab, Jalan KS Tubun Ditutup, Satgas Covid-19 Antar 20.000 Masker
Kedua, sidang kasus terkait hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.