Sidang Rizieq Shihab

Ricuh Tolak Sidang Virtual, Pengacara Walk Out, Rizieq Shihab "Kabur", Hakim Ditunjuk-tunjuk

para anggota tim penasihat hukum Rizieq Shihab sempat meneriaki dan menunjuk-nunjuk meneriaki majelis hakim serta barisan tim jaksa

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Tangkapan layar Kompas Tv
Tim penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab melakukan aksi walk out saat sidang dakwaan secara virtual atau online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Sedianya, sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan kasus tindak pidana karantina kesehatan terkait hasil tes swab RS UMMI Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab. 

Sementara, sidang virtual kasus Rizieq digelar berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang jadi dasar hukum bertentangan dengan Pasal 145 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.

"Majelis hakim, OK, kendala teknis teratasi. Tapi, dasar hukum sidang ini hanya berdasarkan Perma. Di Amerika, undang-undangnya dulu diubah. Tidak bisa undang-udang diubah oleh peraturan di bawahnya," kata Munarman.

"Sidang online di seluruh dunia terjadi, Kami paham, kami punya wawasan itu, kita bukan orang bodoh. Tetapi, undang-undang harus diubah dengan undang-undang. Tidak bisa majelis hakim menyarankan menguji itu ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang mengeluarkan tapi diuji Mahkamah Agung juga, itu kan kekonyolan namanya," kata Munarman dengan suara lantang.

Adapun syarat kedua yakni sidang virtual dapat dilakukan jika ada persetujuan dari terdakwa. Dan syarat ini juga tidak dipenuhi karena Rizieq Shihab selaku terdakwa sudah menyatakan menolak.

Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang dari Bareskrim Polri, Hakim Sampai Jaksa Manggilnya Habib

Menurut Munarman, terdakwa akan sulit mendapatkan keadilan atas pidana yang didakwaan jika dipaksakan mengikuti persidangan secara virtual.

Atas pernyataan Rizieq Shihan dan tim penasihat hukum itu, ketua majelis hakim Khidmawanto menyatakan sidang tetap akan dilanjutkan secara virtual.

"Bahwa majelis hakim bertetap pada hasil musyawarah hakim hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ujar hakim Khidmawanto.

Dan seketika Munarman bangkit dan mengajak rekan-rekan tim penasihat hukum untuk pergi dari ruang persidangan. 

"Kami tidak akan mengikuti sidang online, tidak akan, tidak akan. Ayo, ayo, ayo," kata Munarman.

"Biarkan sidang online. (Biarkan) sidang sama tembok," sambung Munarman.

Lantas, tim pengacara Rizieq Shihab seperti Munarman, Novel Bamukmin dan Alamsyah beranjak meninggalkan ruang sidang.

Sejumlah penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
Sejumlah penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, para anggota tim penasihat hukum Rizieq Shihab sempat meneriaki dan menunjuk-nunjuk meneriaki majelis hakim serta barisan tim jaksa.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang tim penasihat hukum.

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung, Dijerat Pasal Apa Lagi?

Keputusan Munarman dan tim penasihat hukum diikuti terdakwa Rizieq Shihab yang mengikut sidang di salah ruang di Dittipidum Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved