Sidang Rizieq Shihab

Ricuh Tolak Sidang Virtual, Pengacara Walk Out, Rizieq Shihab "Kabur", Hakim Ditunjuk-tunjuk

para anggota tim penasihat hukum Rizieq Shihab sempat meneriaki dan menunjuk-nunjuk meneriaki majelis hakim serta barisan tim jaksa

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Tangkapan layar Kompas Tv
Tim penasihat hukum terdakwa Rizieq Shihab melakukan aksi walk out saat sidang dakwaan secara virtual atau online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Sedianya, sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan kasus tindak pidana karantina kesehatan terkait hasil tes swab RS UMMI Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab. 

"Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak akan mengikuti sidang ini, saya akan keluar dari ruang ini. Saya mohon maaf, apalagi pengacara saya sudah menyatakan tidak akan mengikuti sidang ini," kata Rizieq seraya bangkit dari tempat duduknya.

"Silakan matikan (saluran telekonferensi). harus dimatikan, di ruangan ini harus dimatikan," sambung Rizieq.

Majelis hakim sempat memerintahkan dan memperingatkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menghadirkan kembali terdakwa Rizieq Shihab ke untuk mengikuti persidangan secara virtual.

Diketahui, Rizieq Shihab selaku terdakwa berada dalam tanggung jawab JPU selama proses penuntutan.

"Majelis hakim perlu tahu dahulu mengapa terdakwa Habib Rizieq sekarang tidak berada di tempat? Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu tidak ada bedanya," ujar hakim Khidmawanto.

"Sidang di sini kan harus ada terdakwanya. Emang boleh dia pergi tanpa izin majelis hakim, enggak boleh, lho ini kok pergi. Itu harus dipahami, analogikanya sama saja. Ini masa' terdakwanya enggak ada? tolong dijawab penuntut umum kenapa yang bersangkutan pergi?" tegas hakim Khidmawanto. 

Namun, setelah berkoordinasi dengan jaksa mengawal terdakwa Rizieq Shihab di Bareskrim, pihak JPU mendapatkan kabar bahwa Rizieq Shihab sudah kabur dari ruang tempat semula mengikuti persidangan virtual.

"Info sementara majelis, bahwa yang bersangkutan lari dari tempat persidangan (virtual) dan petugas tidak mengantisipasinya," jawab seorang anggota tim JPU.

Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Khidmawanto memutuskan menunda persidangan dan minta JPU untuk menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab pada persidangan virtual selanjutnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Kuasa Hukum Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved