Sidang Rizieq Shihab
Ricuh Tolak Sidang Virtual, Pengacara Walk Out, Rizieq Shihab "Kabur", Hakim Ditunjuk-tunjuk
para anggota tim penasihat hukum Rizieq Shihab sempat meneriaki dan menunjuk-nunjuk meneriaki majelis hakim serta barisan tim jaksa
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa Rizieq Shihab kembali menjalani sidang dakwaan secara virtual atau online yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021), untuk kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait hasil tes swab RS UMMI Bogor.
Kasus tersebut adalah satu dari tiga kasus yang melibatkan Rizieq Shihab.
Jika pada sidang virtual kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung ditunda karena terjadi gangguan audio visual, sidang virtual kasus tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab sidang terhenti karena penolakan sidang virtual dan berujung aksi walk out dari penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa Rizieq Shihab yang mengikuti persidangan dari Gedung Dittipidum Bareskrim Polri, juga mengikuti aksi tersebut.
Sidang perkara nomor 225 terkait kasus hasil tes swab RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dipimpin hakim Khadwanto, Mu'arif, dan Suryaman.
Mulanya, setelah sidang dibuka majelis hakim dengan pemeriksaan identitas terdakwa dan keabsahan tim penasihat hukum, Rizieq Shihab selaku terdakwa menyampaikan penolakan sidang virtual dan minta dihadirkan ke ruang sidang.
Riazieq menyampaikan lima alasan, di antaranya persamaan perlakuan terdakwa dan hak hadir di ruang sidang.
Rizieq pun mengaku sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan majelis hakim, berisi permintaan agar dirinya dihadirkan di ruang sidang.
"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidangkan secara online. Maaf, seribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya, saya sudah 3 bulan di penjara. Saya ingin pengdilan ini berjalan fair, saya ingin pengadilan ini berjalan dan saya mendapatkan hak kebebasan saya hadir di ruang sidang," ujar Rizieq, seperti disiarkan langsung Kompas Tv.
Baca juga: Rizieq Shihab Diadili Atas 3 Kasus Sekaligus di PN Jaktim Secara Virtual, Ratusan Polisi Berjaga

"Kalau Jaksa Penuntut Umum yang beramai-ramai jumlahnya lebih 20 orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya yang seorang diri dihalang-halangi ke ruang sidang?" tandasnya.
Namun, majelis hakim yang diketuai Khidmawanto berkeras menyidangkan kasus Rizieq ini secara virtual sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sidang secara virtual pada masa pandemi Covid-19.
Jawaban majelis hakim memancing protes dari tim penasihat hukum Rizieq Shihab.
Anggota tim penasihat hukum Rizieq shihab, Munarman, memprotes keras persidangan virtual tanpa menghadirkan kliennya di ruang persidangan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan mereka baru bersedia mengikuti sidang bila klien mereka yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dihadirkan langsung di ruang sidang.
Menurut Munarman ada dua syarat persidangan digelar secara virtual di Amerika Serikat. Pertama, adanya dasar hukum.
Sementara, sidang virtual kasus Rizieq digelar berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang jadi dasar hukum bertentangan dengan Pasal 145 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.
"Majelis hakim, OK, kendala teknis teratasi. Tapi, dasar hukum sidang ini hanya berdasarkan Perma. Di Amerika, undang-undangnya dulu diubah. Tidak bisa undang-udang diubah oleh peraturan di bawahnya," kata Munarman.
"Sidang online di seluruh dunia terjadi, Kami paham, kami punya wawasan itu, kita bukan orang bodoh. Tetapi, undang-undang harus diubah dengan undang-undang. Tidak bisa majelis hakim menyarankan menguji itu ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang mengeluarkan tapi diuji Mahkamah Agung juga, itu kan kekonyolan namanya," kata Munarman dengan suara lantang.
Adapun syarat kedua yakni sidang virtual dapat dilakukan jika ada persetujuan dari terdakwa. Dan syarat ini juga tidak dipenuhi karena Rizieq Shihab selaku terdakwa sudah menyatakan menolak.
Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang dari Bareskrim Polri, Hakim Sampai Jaksa Manggilnya Habib
Menurut Munarman, terdakwa akan sulit mendapatkan keadilan atas pidana yang didakwaan jika dipaksakan mengikuti persidangan secara virtual.
Atas pernyataan Rizieq Shihan dan tim penasihat hukum itu, ketua majelis hakim Khidmawanto menyatakan sidang tetap akan dilanjutkan secara virtual.
"Bahwa majelis hakim bertetap pada hasil musyawarah hakim hari ini, sidang akan dilanjutkan secara online," ujar hakim Khidmawanto.
Dan seketika Munarman bangkit dan mengajak rekan-rekan tim penasihat hukum untuk pergi dari ruang persidangan.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online, tidak akan, tidak akan. Ayo, ayo, ayo," kata Munarman.
"Biarkan sidang online. (Biarkan) sidang sama tembok," sambung Munarman.
Lantas, tim pengacara Rizieq Shihab seperti Munarman, Novel Bamukmin dan Alamsyah beranjak meninggalkan ruang sidang.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, para anggota tim penasihat hukum Rizieq Shihab sempat meneriaki dan menunjuk-nunjuk meneriaki majelis hakim serta barisan tim jaksa.
"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata seorang tim penasihat hukum.
Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung, Dijerat Pasal Apa Lagi?
Keputusan Munarman dan tim penasihat hukum diikuti terdakwa Rizieq Shihab yang mengikut sidang di salah ruang di Dittipidum Bareskrim Polri.
"Maaf majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak akan mengikuti sidang ini, saya akan keluar dari ruang ini. Saya mohon maaf, apalagi pengacara saya sudah menyatakan tidak akan mengikuti sidang ini," kata Rizieq seraya bangkit dari tempat duduknya.
"Silakan matikan (saluran telekonferensi). harus dimatikan, di ruangan ini harus dimatikan," sambung Rizieq.
Majelis hakim sempat memerintahkan dan memperingatkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menghadirkan kembali terdakwa Rizieq Shihab ke untuk mengikuti persidangan secara virtual.
Diketahui, Rizieq Shihab selaku terdakwa berada dalam tanggung jawab JPU selama proses penuntutan.
"Majelis hakim perlu tahu dahulu mengapa terdakwa Habib Rizieq sekarang tidak berada di tempat? Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu tidak ada bedanya," ujar hakim Khidmawanto.
"Sidang di sini kan harus ada terdakwanya. Emang boleh dia pergi tanpa izin majelis hakim, enggak boleh, lho ini kok pergi. Itu harus dipahami, analogikanya sama saja. Ini masa' terdakwanya enggak ada? tolong dijawab penuntut umum kenapa yang bersangkutan pergi?" tegas hakim Khidmawanto.
Namun, setelah berkoordinasi dengan jaksa mengawal terdakwa Rizieq Shihab di Bareskrim, pihak JPU mendapatkan kabar bahwa Rizieq Shihab sudah kabur dari ruang tempat semula mengikuti persidangan virtual.
"Info sementara majelis, bahwa yang bersangkutan lari dari tempat persidangan (virtual) dan petugas tidak mengantisipasinya," jawab seorang anggota tim JPU.
Akhirnya, majelis hakim yang diketuai Khidmawanto memutuskan menunda persidangan dan minta JPU untuk menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab pada persidangan virtual selanjutnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Kuasa Hukum Tunjuk-tunjuk Majelis Hakim