Hukum Pemberian Vaksin saat Berpuasa, Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Editor: Glery Lazuardi
SHUTTERSTOCK/solarseven
Ilustrasi vaksin Covid-19 

TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Keputusan itu dibuat pada saat Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, pada Selasa (16/3/2021).

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Hasil Investigasi: Vaksinasi Covid di Tangsel Salah Sasaran, Keluarga ASN dan Rekanan DPRD Disuntik

Baca juga: BPOM Umumkan Tunda Distribusi dan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Kenapa? Berikut Penjelasannya

Asrorun menjelaskan, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Upaya vaksinasi kepada penduduk Indonesia ditargetkan akan selesai selama kurun waktu 12 bulan.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, mengatakan selama 6 bulan ke depan akan mendapat total sekitar 90 juta dosis dari total kebutuhan sekitar 362 juta dosis untuk 181 juta rakyat Indonesia.

Sehingga, kata dia, sampai bulan September 2021, baru sekitar 45 juta masyarakat yang menerima vaksin.

"Program ini harus selesai dalam waktu 1 tahun sesuai arahan bapak presiden," kata dia, dalam dialog bertema Digitalisasi Percepatan Vaksinasi yang diselenggarakan KPCPEN - FMB9 secara daring pada Kamis (4/3/2021).

Untuk memenuhi target itu, Menkes Budi memastikan pemerintah akan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar program vaksinasi ini dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan.

Adapun kolaborasi yang akan dan sudah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, adalah kerjasama antarinstansi pemerintah, kementerian/lembaga dan swasta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved