Hukum Pemberian Vaksin saat Berpuasa, Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Editor:
Glery Lazuardi
Sementara itu, sasaran tahap kedua vaksinasi adalah warga lansia dan petugas pelayanan publik.
"Sudah dimulai juga vaksiansi untuk guru, untuk teman media sudah, para pedgaang pasar sudah. Di Pasar Tanah Abang Jakarta, Pasar Beringharjo dan kawasan Malioboro Yogyakarta sudah," kata Jokowi.
"Dan kita harpakan semua provinsi melakuan hal yang sama," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa