Pakai Ekskavator, Satpol PP Robohkan Tembok Sepanjang 300 Meter Yang Kurung Satu Rumah di Ciledug

Herry Murlya, anak ketiga dari keluarga almarhum Anas Burhan tampak menyaksikan proses pembongkaran.

Editor: Abdul Qodir
TribunJakarta,com/Ega Alfreda
Satpol PP Kota Tangerang dengan ekskavator merobohkan pagar tembok beton sepanjang 300 meter dan setinggi 2 meter yang mengurung satu rumah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Rabu (17/3/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEDUG - Satpol PP Kota Tangerang dengan ekskavator merobohkan pagar tembok beton sepanjang 300 meter dan setinggi 2 meter yang mengurung satu rumah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya, pagar tembok beton tersebut menghalangi akses rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Pembongkaran paksa tembok beton dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan yang ditutup keluarga almarhum Asrul Burhan alias Ruli yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Pembongkaran dilakukan karena Asrul Burhan tak kunjung melakukan pembongkaran sendiri sebagaimana diperintahkan oleh Pemerintah Kota Tangerang hingga batas waktu Selasa (16/3/2021) kemarin.

Perobohan tembok beton dilakukan sekira pukul 10.00 WIB dan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

Herry Murlya, anak ketiga dari keluarga almarhum Anas Burhan tampak menyaksikan proses pembongkaran.

Herry mengatakan, akan melakukan upaya hukum terkait pembongkaran tembok yang berada di lahan milik orang tuanya.

"Nanti ke depannya, kita ambil langkah-langkah," ucap Herry kepada awak media di lokasi.

Baca juga: Rumah Warga Ciledug Tangerang di Pagar Beton Pemilik Lahan, Satu Keluarga Keluar Masuk Panjat Tembok

Ia menuturkan akan melakukan komunikasi bersama ketiga ahli waris terkait proses pembongkaran ini.

"Nanti kita rapat internal bersama para ahli waris lainnya. Karena ini ada empat orang ahli waris," tutup Herry.

Sebelumnya, pemandangan unik tapi mencemaskan dirasakan warga Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Sebab, warga Jalan Akasia Nomor 1 RT 04/03, Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang harus memanjat tembok beton setinggi dua meter untuk keluar masuk rumahnya.

Mulai dari anak-anak, hingga orang dewasa harus memanjat tembok beton berjeruji tajam untuk beraktivitas.

Lantaran, akses jalan ke rumahnya terbeton layaknya terkurung dalam sangkar.

Satpol PP Kota Tangerang dengan ekskavator merobohkan pagar tembok beton sepanjang 300 meter dan setinggi 2 meter yang mengurung satu rumah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Rabu (17/3/2021).
Satpol PP Kota Tangerang dengan ekskavator merobohkan pagar tembok beton sepanjang 300 meter dan setinggi 2 meter yang mengurung satu rumah di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Rabu (17/3/2021). (TribunJakarta,com/Ega Alfreda)

Satu dari dari beberapa pemilik rumah, Asep menjelaskan kalau dirinya sudah jadi ahli panjat tembok beton sejak dua tahun lalu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved