PT Serang Berkah Mandiri Gelar RUPS-LB, Wabup Serang Tunjuk Isbandi sebagai Plt Dirut
Pengunduran boleh saja, tapi yang menetapkan bahwa yang bersangkutan diterima atau tidak pengunduran dirinya adalah hasil RUPS
Laporan Reporter TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT Serang Berkah Mandiri atau SBM (Perseroda) menghasilkan dua keputusan.
RUPS-LB itu digelar di Aula KH Syam'un Setda Kabupaten Serang, Selasa (16/3/2021).
Dua bahasan dan keputusan RUPS-LB badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu tentang pemberhentian direktur utama (Dirut), direktur operasional (Dirops), dan direktur keuangan, serta pengangkatan pelaksana tugas (Plt) dirut PT SBM (Perseroda) tahun 2021 dengan Nomor:01/RUPSLB/PT-SBMP/III/2021.
Baca juga: Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Serang Kerjasama dengan Lembaga Internasional USAID
Baca juga: Pemkab Serang Pantau Kinerja ASN Pakai Aplikasi SIP, Kepala BKPSDM: Terekam Secara Jelas
Pengesahan pemberhentian dan pengangkatan dilakukan pemegang saham PT SBM (Perseroda) yang juga Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, didampingi Komisaris Utama PT SBM (Perseroda) Sholeh.
Isbandi Ardiwinata Mahmud ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama dan Agus Erwana sebagai Plt Direktur Operasional periode 2021-2025 menggantikan yang sebelumnya dijabat Didi Wardiono sebagai Direktur Utama, Ahmad Edi Direktur Operasional, dan Deni Baskara Yudha Warsa Direktur Keuangan.
Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com dari Diskominfosatik Kabupaten Serang, Rabu (17/3/2021), mereka telah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Selain itu, Akhmad Fuad ditunjuk sebagai Manajer Koperasi Gemah Ripah Karyawan Pemkab Serang.
Turut hadir pada RUPS-LB tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Furqon Syafiudin dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Sugihardono.
Baca juga: Pemkab Serang Kembangkan Desa Wisata yang Miliki Spot Instagramable
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan RUPS-LB menindaklanjuti pengunduran diri jajaran direksi, yaitu Dirut Didi Wardiono pada 23 November 2020; Direktur Operasional Ahmad Edi pada 25 November 2020; dan Direktur Keuangan Deni Baskara terhitung 1 Februari 2021.
“Pengunduran boleh saja, tapi yang menetapkan bahwa yang bersangkutan diterima atau tidak pengunduran dirinya adalah hasil RUPS."
"Makanya pada hari ini RUPS-LB melaksanakan untuk menjawab permohonan pengunduran diri dari jajaran direksi untuk diterima atau tidak pengunduran dirinya,” ujar Pandji dalam sambutannya.
Menurut dia, dalam RUPS, jajaran direksi harus mempertanggungjawabkan atas kinerja perusahaan tentunya bukan hanya kinerja operasional saja tapi juga kinerja keuangan perusahaan dalam bentuk laporan.
“Perlu saya sampaikan, jajaran direktur sebelum disetujui mengundurkan diri harus melaporkan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan perusahaan walaupun itu nihil,” ucapnya.
Wakil Bupati Serang dua periode ini memastikan meski kondisi PT SBM (Perseroda) tidak baik, Pemkab Serang tidak akan menutup BUMD tersebut.
Sebab, yang menentukan PT SBM tutup adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinyatakan pailit atau lainnya.
“Sebelum ke arah sana, kami (Pemkab Serang) melanjutkan PT SBM dengan manajemen yang baru. Agenda berikutnya kita tentukan Plt Direktur Utama dan Plt Direktur Operasional,” kata Pandji.
Dia meminta kepada jajaran direksi yang baru meski hanya sifatnya sementara untuk membuat dan menyerahkan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PT SBM (Perseroda).
RUPS ini untuk menjadi rule atau standar baku untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
“Saya mohon kepada jajaran direksi sementara mengajukan tentang rencana bisnis, apa yang menjadi target jangka pendek, menengah, dan jangka panjang."
"Harus ditindaklanjuti, bukan hanya sekadar putusan, tetapi tidak punya makna arti bagaimana kita menyelamatkan PT SBM, satu di antara BUMD milik Pemkab Serang,” ujar Pandji.
Baca juga: Pemkab Serang Pantau Kinerja ASN Pakai Aplikasi SIP, Kepala BKPSDM: Terekam Secara Jelas
Seusai RUPS-LB, Plt Dirut PT SBM (perseroda) Isbandi Ardiwinata Mahmud mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pembenahan organisasi secara internal.
Baik berkaitan dengan penetapan AD/ART, maupun penyusunan SOP (standar operasional) yang selama ini belum tuntas dilakukan jajaran Direksi PT SBM sebelumnya.
“Kami juga akan menyusun rencana bisnis untuk jangka 5 tahun ke depan, termasuk dalam hal penetapan rencana kegiatan dan anggaran dalam satu tahun PT SBM ke depan,” katanya.
Isbandi memastikan target tahun pertama akan lebih ke arah pembenahan internal organisasi, baik dalam hal manajemen, maupun beberapa program bisnis selama lima tahun ke depan.
“Dalam hal ini kita lebih mengoptimalkan potensi yang ada di Kabupaten Serang, ada beberapa potensi bisa kita olah menjadi sumber PAD. Kita jadikan lahan satu dasar untuk memberikan deviden kepada Pemkab Serang,” ucap Isbandi.