Seorang Kakek 50 Tahun Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Pelaku: Khilaf
Kakek 50 Tahun tega merudapaksa gadis 17, ngakunya khilaf. Kepergok kerabat keluar rumah korban
Karena korban mengalami cacat mental, terus dia, korban hanya dapat menunjukkan kemaluannya yang merasakan sakit.
Setelah mengetahui informasi tersebut saudara korban pun menghubungi tetangga dan aparat desa.
Kemudian, kata dia, warga bersama aparatur desa membawa korban ke puskesmas untuk di visum.
Hasil visum menunjukkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual sehingga alat vagina mengalami robek dan berdarah.
Baca juga: Buka Outlet Pertama di Banten, Diskon Spooring 50 Persen untuk Pembelian Empat Ban Bridgestone
Polisi Tangkap Pelaku
Setelah mendapatkan laporan telah terjadi rudapaksa anak di bawah umur dari pihak keluarga korban, anggota Polsek Mesuji Timur menangkap pelaku ES (50).
Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.
Penangkapan terjadi pada Minggu (14/3/2021) siang, di kediaman korban Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur.
"Setelah mendapat laporan kami mengirim anggota yang piket untuk melakukan pengecekan TKP," ujar Kapolsubsektor Mesuji timur IPTU Heri Ramanda, Selasa (16/3/2021).
Lalu, terus dia, melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah di amankan oleh warga dan aparatur desa di kediaman ketua RT.
Lanjutnya, guna menghindari peristiwa yang tidak diinginkan, anggota membawa tersangka dengan keluarga korban ke Mapolres Mesuji untuk membuat LP dan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres mesuji guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Hasil Investigasi: Vaksinasi Covid di Tangsel Salah Sasaran, Keluarga ASN dan Rekanan DPRD Disuntik
Terbongkar Berkat Tetangga
Pelaku pria ES (50) warga Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, perkosa anak wanita keterabelakangan mental inisial WS (17).
Seorang kakek 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap gadis 17 tahun di Mesuji Timur, Mesuji.