Tahun Ini 75 Rumah Tidak Layak Huni di Cipocok Jaya Diperbaiki, Masing-masing Dapat Rp 20 Juta
Saat ini, petugas Kecamatan Cipocok Jaya masih terus melakukan pengecekkan lapangan dan verifikasi data calon penerima bantuan RTLH.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sebanyak 75 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kecamatan Cipocok Jaya, akan dilakukan perbaikan pada 2021 tahun ini.
"(Anggaran) yaitu bersumber dari aspirasi dewan DPR RI," ujar Camat Cipocok Jaya Tubagus Yassin di kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Jalan Bhayangkara nomor 1, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Rabu, (17/3/2021).
Yassin menjelaskan, sebanyak 75 RTLH tersebut berada di empat kelurahan di Kecamatan Cipocok Jaya, yakni Kelurahan Cipocok, Kelurahan Tembong, Kelurahan Banjarsari dan Kelurahan Gelam.
Perbaikan RTLH ini menggunakan cara swadaya.
Baca juga: Sebanyak 555 Petani di Cilegon Dapat KTI, Bisa Peroleh Pupuk Bersubsidi Setengah Harga
Baca juga: Jalan Rusak hingga Kemiskinan Terjadi di Ibu Kota Banten, Wali Kota Serang Mahfum: Masih Muda

Pemerintah hanya menyediakan bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp 20 juta.
"Rp 20 juta per rumah. Sebesar Rp 17 juta untuk biaya bahan material dan Rp 3 juta untuk biaya tukang. Selebihnya swadaya masyarakat bersama," jelasnya.
Saat ini, petugas Kecamatan Cipocok Jaya masih terus melakukan pengecekkan lapangan dan verifikasi data calon penerima bantuan RTLH.
"Kami cek dan verifikasi terlebih dahulu biar sinkron datanya. Soalnya datanya masih data yang dulu (2020). Jadi, biar kami tahu, apakah data yang dulu masih sesuai atau ada data yang sudah tidak sesuai" tuturnya.
Baca juga: Banyak Rumah Tidak Layak Huni, Kepala Desa: Saya Miris Lihat Warga Tinggal di Rumah Reyot
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Serang Benahi Rumah Tak Layak Huni, Kini Tinggal 4.889 Unit
Setelah pengecekkan lapangan dan verifikasi data, pihak kecamatan akan berkordinasi dengan Kementerian PUPR.
Salah satu syarat penerima bantuan RTLH, adanya pengajuan dari ketua kelompok di setiap kelurahan dengan jumlah pihak yang diajukan maksimal 20 unit dan tersebar di beberapa RT/RW.