News
Polisi Virtual Tegur 148 Akun Sosial Media yang Langgar UU ITE Karena Mengunggah Sentimen Pribadi
Sebanyak 148 akun sosial media telah mendapat teguran dari tim virtual police melalui direct message (DM).
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 148 akun sosial media telah mendapat teguran dari tim virtual police melalui direct message (DM).
Melansir Warta Kota, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan bahwa sudah 148 akun sosial media yang ditegur.
Sebelumnya, Polri telah menegur 89 akun sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE hingga 11 Maret 2021.
Kini, jumlah itu bertambah menjadi 148 akun sosial media.
"148 akun sudah kami DM," kata Slamet di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, mayoritas akun sosial media (sosmed) yang terkena teguran petugas virtual police atau polisi dunia maya, karena mengunggah persoalan sentimen pribadi.
Baca juga: 79 Akun Medsos yang Ditegur Polisi Virtual Karena Langgar UU ITE Kebanyakan Unggah Sentimen Pribadi
Baca juga: Polisi Virtual Awasi Netizen di Sosmed, Pengguna Akun yang Potensi Langgar UU ITE Bakal di DM
"Mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu," ujar Rusdi.
Baca juga: Edhy Prabowo Nafkahi Istrinya Rp 50 Juta Tiap Bulan, Ditransfer Maupun Tunai
Polri mengingatkan seluruh masyarakat, agar lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau sosial media.
Meskipun kebebasan ekspresi dijamin negara, pengguna sosial media harus menyaring konten yang ke depannya bisa berpotensi bermasalah.
"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ucapnya.
Jangan Berdebat
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto berharap netizen yang ditegur karena melanggar UU ITE oleh personel virtual police, bisa sadar tanpa mendebat petugas.
Namun begitu, Agus Andrianto mengaku pihak kepolisian tetap menghormati masyarakat yang menyanggah ataupun mendebat teguran yang disampaikan oleh petugas virtual police.
"Menyanggah kan hak mereka, namun yang disampaikan oleh anggota yang tergabung dalam virtual police tersebut tentu terkait konten yang di-upload."
