Prostitusi Online di Hotel Cynthiara Alona Pekerjakan 15 Anak Bertarif Rp400 Ribu Sampai Rp1 Juta
Yang mengejutkan, pekerja seks komersil (PSK) yang ditawarkan di hotel itu lewat media sosial Michat, mayoritas adalah anak di bawah umur.
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.
"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri.
Kini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Alasan Hotel Sepi Pengunjung

Artis Cynthiara Alona ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan praktik prostitusi online yang terjadi di hotel miliknya, Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang, Banten.
Penangkapan sang artis sebagai hasil penelusuran polisi dari menggerebek di hotel milik Cynthiara Alona itu pada Senin (15/3/2021) lalu.
Saat itu, polisi mengamankan puluhan pria dan wanita muda yang diduga melakukan prostitusi online via aplikasi MiChat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Cynthiara Alona selaku pemilik mengetahui bahwa hotelnya menjadi tempat prostitusi online tersebut.
Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka lainnya, yakni muncikari berinisial DA dan pengelola hotel berinisial AA.
Sejumlah perempuan muda yang didominasi anak di bawah umur yang dikelola mucikari, menjadi pelaku sekaligus korban dalam praktik prostitusi online di hotel tersebut.
"Para pelaku kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai pemilik hotel," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021), dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Baca juga: Hotel Diduga Tempat Prostitusi Digrebek di Cilegon, Belasan Orang Diamankan
Baca juga: Profil Sassha Carissa, Model Majalah Dewasa yang Berada di Pusaran Kasus Prostitusi Artis
Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi karena sepi selama masa pandemi Covid-19.
"Pengakuannya di masa Covid-19 memang hunian hotel cukup sepi."
"Jadi ada peluang agar anggaran operasional tetap berjalan," kata Yusri.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka itu.
"Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di hotelnya."
"Ini motif menurut tersangka, kami masih mendalami," jelasnya.
Berita lain terkait Cynthiara Alona
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Waduh, 15 Anak Perempuan Jadi Budak Seks di Hotel Milik Cynthiara Alona, Tarifnya 400.000 per Kencan