Sidang John Kei: Terungkap Kronologi Penangkapan, Pengakuan Saksi Penangkap hingga Harapan Bebas

Sejumlah fakta terungkap di sidang perkara penganiayaan yang diduga melibatkan John Refra alias John Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta/Ega Alfreda
Sidang perdana kasus penyerangan John Kei yang dilakukan secara virtual di Pengadikan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2020). 

Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.

Temukan Senjata Tajam

Saksi penangkap menyatakan menemukan sejumlah senjata tajam di kediaman John saat ia ditangkap.

"Ada pipa yang sudah diruncing, golok, parang," jelas Hartanto dalam persidangan hari ini.

Senjata tersebut ditemukan di beberapa lokasi terpisah di dalam kediaman John Kei.

"Itu di beberapa tempat, barangnya terpisah-pisah, ada yang di kamar, ada yanh di macem-macam yang diambil tim, lalu dikumpulkan di depan," kata Hartanto.

Ia menjelaskan bahwa senjata tidak sedang dipegang oleh siapapun.

"Dari hasil penyelidikan bahwa senjata itu mereka siapkan, apabila ada penyerangan balik," ungkapnya.

Keterangan tersebut kemudian dibenarkan oleh keempat saksi lainnya.

"Benar keterangannya," kata Benito di persidangan.

Tak Ada Perlawanan

Ketua tim kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menjelaskan dalam kesaksian itu terjawab jika pada saat penangkapan, kliennya sedang berada di kamar.

"Tidak ada yang melakukan perlawanan, dan senjata tajam itu tidak ada satu pun di rumah klien kami akan tetapi di rumah-rumah yang lain sekitar Tytyan," kata Anton.

Serta semua senjata tajam itu dikatakan para saksi tidak bergerak dan tidak digunakan.

Keterangan Saksi Saling Bertentangan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved