Sidang John Kei: Terungkap Kronologi Penangkapan, Pengakuan Saksi Penangkap hingga Harapan Bebas
Sejumlah fakta terungkap di sidang perkara penganiayaan yang diduga melibatkan John Refra alias John Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap di sidang perkara penganiayaan yang diduga melibatkan John Refra alias John Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada Rabu (17/3/2021) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak lima orang saksi.
Mereka yaitu, petugas dari Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan.
Mereka adalah Hartanto, Muhidin, Benito, Bayu, dan Leonardo, petugas gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.
Berikut fakta yang terungkap di persidangan:
Kronologis Penangkapan John Kei
Saksi Hartanto mengatakan, penangkapan John dilakukan pada 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB di kediamannya di Jalan Titian.
Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Titian," kata Hartanto.
Adapun yang ditangkap adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.