Sidang John Kei: Terungkap Kronologi Penangkapan, Pengakuan Saksi Penangkap hingga Harapan Bebas
Sejumlah fakta terungkap di sidang perkara penganiayaan yang diduga melibatkan John Refra alias John Kei, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain itu, kata Anton setelah empat kali persidangan para saksi-saksi yang dihadirkan JPU, ataupun para saksi yang dihadirkan di bawah sumpah saling bertentangan.
Juga keterangannya tidak saling mendukung fakta hukum yang ada.
"Saksi korban yang tangannya terkena bacokan mengatakan ketika pertama kali dibacok, menggunakan helm dan masker. Sedangkan saksi yang berprofesi ojek online yang melihat dari jarak sekitar dua meter, menekankan bahwa korban itu tidak menggunakan helm," tutur Anton.
"Kemudian saksi Nus Kei mengatakan ada papan board yang ditulis target pembunuhan, akan tetapi saksi Yoseph yang mengakui anak buah John Kei dan pernah ikut rapat tentang pembunuhan, malah mengatakan sebaliknya yaitu tidak ada papan board yang ditulis target-target pembunuhan. Semua keterangan saksi tak saling mendukung, jadi bebaskan John Kei!" lanjutnya.
Belum lagi, kata Anton para saksi yang kerap ditegur majelis hakim, lantaran keterangannya tak konsisten dan berbelit-belit.
Anton menegaskan, hingga kini tak ada satu bukti apapun adanya keterlibatan John Kei dalam perkara ini.
"Ingat loh, ada tujuh teori pembuktian yang harus disajikan JPU untuk membuktikan minimal dua alat bukti dan menggoda keyakinan hakim apakah seseorang bisa dipidana," tuturnya.
Baca juga: Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Putuskan Hukuman Enam Bulan Penjara untuk Lima Anak Buah John Kei
Baca juga: John Kei Ungkap Pernyataan Mengejutkan di Sidang, Terungkap Latar Belakang Penyerangan Nus Kei
Teori pembuktian ini antara lain direct evidence yaitu bukti langsung, yang menurutnya bertentangan antar saksi dan tidak jelas atau kabur.
Juga indirect evidence atau bukti tidak langsung, yang juga dianggap tidak jelas atau kabur.
"Bagaimana dengan teori pembuktian yang lain? Dalam hukum pidana itu, pembuktian harus lebih terang dari cahaya. Jangankan perkara besar yang menyedot perhatian publik, perkara kecil pun pembuktian harus jelas. Bahaya di pidana itu, karena ada hak konstitusional di sana. Ada orang yang akan dipenjara loh," jelasnya.
Terlebih, kata Anton didapati fakta adanya kuasa dari John Kei ke seorang pengacara, untuk menagih uang Rp2 miliar ke Nus Kei.
"Apa pidananya untuk John Kei? Bahkan sangat terang penagihannya dan keperdataannya," ucapnya.
Lebih lanjut Anton berharap, JPU datang ke persidangan bukan untuk menang, akan tetapi untuk membuka semua fakta hukum dan untuk mencari keadilan.
Begitu pula pihaknya sebagai pengacara, yang juga tak zalim dengan siapa pun.
Jika memang ada perbuatan pidana, tutur Anton, pihaknya hadir bukan untuk meniadakan pidana tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sidang-john-kei.jpg)