Ondel-ondel Segera Dilarang di Jalanan Ibu Kota, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ondel-ondel dijadikan sarana untuk mengemis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan dilestarikan

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
Ondel-ondel bermain sepak bola dalam meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-491 DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh Taman Impian Jaya Ancol di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/6/2018). Acara yang diramaikan oleh 50 pasang ondel-ondel dari berbagai sanggar Betawi di Jakarta tersebut disambut antusian oleh pengunjung pantai Lagoon Ancol. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang ondel-ondel dijadikan sarana untuk mengemis.

Sebagai warisan budaya Betawi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan ondel-ondel tetap dilestarikan.

Namun, bukan dengan cara menjadikan sebagai alat mengamen yang justru mengaburkan nilai-nilai kebudayaan Betawi.

Baca juga: Kenang Gol A Gong Tentang Gedung Juang 45 Kota Serang, Berharap Jadi Pusat Kebudayaan Anak Muda

Baca juga: Apa itu Nasi Uduk? Ternyata Hasil Persilangan Dua Budaya, Berikut Penjelasan dan Asal-Usulnya

Pernyataan itu disampaikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

"Saya ingin katakan, penggunaan ikon ondel-ondel itu harus kita tinggikan karena itu nilai warisan budaya Betawi kita. Bukan kemudian direndahkan dengan cara mengamen," kata dia, Rabu (24/3/2021).

Menurut dia, ondel-ondel belakangan ini marak dijadikan sarana mengamen atau mengemis.

Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat lantaran mereka kerap memelas dan tak mau pergi sebelum disawer.

"Ini merespons dari keluhan-keluhan masyarakat kita yang melihat kemunculan daripada ondel-ondel yang begitu masif di perkampungan-perkampungan," ucapnya,

"Mereka sudah mulai merasa terganggu dengan adanya penggunaan ondel-ondel," tambahnya menjelaskan.

Untuk itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya bakal menggelar razia dalam waktu dekat ini.

Meski demikian, petugas Satpol PP tidak akan menindak tegas para pengamen ondel-ondel tersebut.

Arifin menyebut, pihaknya bakal mengedepankan penindakan secara persuasif dengan memberi edukasi kepada mereka.

"Kami masih mengedukasi nanti, kita akan memantau di lapangan kemudian menjangkau mereka dan memberitahukan kepada mereka untuk tidak menggunakan ikon ondel-ondel untuk menjadi sarana mengamen atau mengemis," ujarnya.

Untuk diketahui, larangan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen bukan kali ini saja diberlakukan.

Baca juga: Komunitas Sepeda Tua Banten, Gerakan Pelestarian dan Hidupkan Budaya Bersepeda untuk Wisata Olahraga

Baca juga: Polda Banten Sinergi dengan Ulama, Pengamat: Jangan Lupa Potensi Kultur dan Budaya Setempat

Pada masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, mengamen dengan ondel-ondel juga dilarang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved