Hakekok Balakasuta
Pengikut Aliran Hakekok Teken Surat Perjanjian dan Baca Syahadat, Pimpinannya Ingin Segera Macul
Mereka berjanji menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan jika kelak melakukan ajaran yang sama.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Ritual mandi bareng tersebut dilakukan kelompok aliran Hakekok di sebuah tempat penampungan air area kebun sawit milik PT Globallindo Agro Lestari (GAL).
Video ritual mandi bareng kelompok aliran Hakekok itu pun beredar di masyarakat.
Baca juga: Pemimpin Aliran Hakekok Kembali Gelar Ritual, Abah A Diduga Ajak Pengikut yang Sudah Taubat
Polisi menemukan barang bukti berupa keris, kemenyan hingga alat kontrasepsi ditemukan di rumah pimpinan aliran Hakekok Abah Arya dan pengikutnya.
Riky mengatakan pihaknya masih melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 16 orang kelompok Hakekok ini serta mendalami temuan barang bukti alat kontrasepsi tersebut.
Dari belasan orang yang diamankan itu ada beberapa yang berstatus telah menikah.
MUI: Aliran Hakekok Menyimpang
MUI Kabupaten Pandeglang telah mengeluarkan fatwa terkait aliran Hakekok Balakasuta yang menjalankan ritual mandi bareng untuk menghapus dosa.
Difatwakan bahwa aliran Hakekok bertentangan dengan ajaran Islam.
"Hasilnya sudah keluar dan ini sangat bertentangan dengan ajaran islam yang apabila dirunut dari unsur akidah dan syariat islam sudah salah," kata Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Ketua MUI Kabupaten Pandeglang Tubagus Hamdi Maani dalam keterangan tertulis ke wartawan, Selasa (16/3/2021).
Menurut Hamdi, perbuatan yang dilakukan sekelompok pengikut aliran Hakekok dapat dimaafkan dan perlu dilakukan pembinaan kegaamaan.
Disampaikan, sebanyak 16 orang pengikut aliran Hakekok sudah bersedia bertobat kembali ke jalan yang benar dan mengikuti pembinaan di pondok pesantren.
Kini, MUI Kabupaten Pandeglang bersama lembaga terkait tengah mempersiapkan agar kelompok tersebut dapat kembali ke mayarakat tempat asal mereka.
Namun, mereka harus membuat pernyataan sudah kembali ke ajaran agama dan syariat Islam sebelum dikembalikan ke tengah masyarakat.
"Setelah mereka dibina, nanti akan membuat surat pernyataan secara tertulis bahwa mereka sudah mengakui perbuatan itu tidak benar dan mau kembali ke jalan yang lurus," terangnya.
Proses Hukum Dihentikan